"Memang harusnya begitu (untuk penghematan)," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (16/9/2014) malam.
Basuki mengatakan, DKI bakal menghilangkan jabatan struktural. Penggabungan ini rencananya termasuk ke dalam perombakan massal yang akan diselenggarakan DKI, Desember mendatang.
Nantinya, DKI bakal mengevaluasi dan survei pelanggan, setelah enam bulan penggabungan, apakah masih banyak warga yang mengeluh terkait banyaknya pungli (pungutan liar) pengurusan izin bangunan atau tidak. Sebab, banyaknya bangunan liar di atas lahan negara, kata Basuki, penyebabnya karena masih ada oknum Dinas P2B dan Tata Ruang yang "bermain".
Kepala Dinas P2B I Putu Ngurah Indiana mengatakan, setelah penggabungan ini terealisasi, maka pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya di satu dinas saja. Fungsi P2B akan disatukan dengan fungsi tata ruang. Nantinya, di dalam struktur, akan ada bidang yang menangani ruang dan bangunan.
Sebelum dilebur menjadi satu, pelayanan perizinan masalah ruang dan bangunan terpisah. Sebab, Tata Ruang mengacu pada UU Tata Ruang. Sementara P2B gedung berdasar pada UU Bangunan Gedung. "Setelah dilebur, namanya akan berubah menjadi Dinas Penataan Kota," kata Putu.
Putu menjelaskan, penyatuan pengurusan perizinan di dua SKPD ini merupakan keinginan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo beserta Basuki. Ada dua dampak postif dan negatif dari penyatuan Dinas P2B dengan Tata Ruang. Sisi positifnya, karena perizinan melalui pelayanan satu pintu, mudah selesai.
Namun, sisi negatifnya organisasi menjadi lebih kecil. Banyak posisi dan jabatan yang dihilangkan. Sedangkan, lanjut Putu, permasalahan yang dihadapi oleh Dinas P2B dan Tata Ruang semakin multikompleks ke depannya.
"Nah, harusnya kita harus mengantisipasi segala kemungkinan buruk yang terjadi. Tidak hanya ramping saja, tapi harus bisa mengantisipasi kebutuhan ke depan," kata Putu.
Rencananya, penyatuan Dinas Tata Ruang serta Dinas P2B akan efektif mulai Januari 2015 mendatang. Pemilihan Kepala Dinas-nya termasuk ke dalam perombakan massal PNS DKI pada Desember mendatang. Penyatuan Dinas P2B dengan Dinas Tata Ruang ini berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.