Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekuasaan Gubernur Tinggi, Ahok Sepakat RUU Pemda

Kompas.com - 25/09/2014, 20:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sepakat dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda) oleh DPR. Basuki mengaku setuju dengan isi rancangan yang memperkuat kewenangan Gubernur. 
 
"Otonomi memang seharusnya dinaikkan ke gubernur. Kalau mau mencontek negara-negara maju yang pertumbuhan ekonominya tinggi, seperti di China, Gubernur itu memang perpanjangan tangan dari pemerintah pusat," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (25/9/2014).
 
Lebih lanjut, Ahok juga menyepakati salah satu poin dalam RUU Pemda yang memberi kekuasaan penuh pada Gubernur untuk memberi sanksi kepada kepala daerah, wali kota, dan bupati yang tidak bertanggung jawab menjalankan tugasnya. Hal ini misalnya pergi ke luar kota tanpa izin maupun tidak menghadiri rapat koordinasi.

Apabila tidak mampu mengontrol kepala daerah di bawahnya, menurut Basuki, sebaiknya gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden. "Makanya otonomi harus diberi kuasa penuh ke gubernur. Kalau enggak, gubernur jadi apa? Kalau (UU) tidak direvisi, lebih baik gubernur tidak usah dipilih dalam pemilihan, ditunjuk presiden saja, semacam pembantu tingkat menteri," kata Ahok. 

 
Apabila gubernur memiliki kuasa penuh, maka ia juga dapat mengontrol alokasi anggaran pemerintah pusat kepada daerah. Selama ini, lanjut dia, anggaran pemerintah pusat langsung dialokasi ke daerah tingkat dua. Sehingga sulit untuk dikontrol penggunaannya.

RUU Pemda ini juga mengubah kewenangan pemberian izin pengelolaan lahan yang selama ini ditangani wali kota dan bupati menjadi wewenang gubernur. RUU Pemda yang segera disahkan ini akan memperkuat kewenangan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat. RUU Pemda merupakan induk dari RUU Desa dan RUU Pilkada.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com