Hal itu dikatakan pengacara dari Agun Iskandar dan Virgiawan tersebut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).
Patra mendasarkan bantahannya pada kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan di sidang tersebut, yaitu Narain Punjabi, seorang dokter spesialis anak di klinik SOS Medika.
Narain adalah dokter yang pertama kali memeriksa AK, korban kekerasan seksual di JIS.
Patra menuturkan, dalam persidangan Narain berpendapat bahwa bekas fisik bila terjadi sodomi akan bertahan lama. Namun, saat AK mengaku terakhir mendapatkan perlakuan buruk itu tanggal 17 Maret 2014, Narain tidak menemukan bekas sodomi saat melakukan pemeriksaan tanggal 26 Maret 2014.
"Nah makanya kami tanya bagaimana kalau saksi anak itu disodomi berulang-ulang. Ya tentu kita bisa lihat lukanya itu (seharusnya) masih ada," tutur Patra.
Patra mengakui bahwa keterangan saksi di sidang hari ini belum seluruhnya menjelaskan kejadian sebenarnya. Dia pun akan tetap menunggu sidang dan pemeriksaan dari majelis hakim selanjutnya.
Namun dengan keterangan Narain tadi, Patra berkeyakinan bahwa TH, ibu AK, berbohong saat menginformasikan kepada media anaknya disodomi dan menderita penyakit herpes.
"Artinya pada waktu konferensi pers itu ibu itu nambah-nambahin. Dan di masyarakat mungkin menjadi percaya," tambah dia.
Sidang kasus JIS akan dilaksanakan kembali, Rabu (1/10/2014) dengan agenda yang masih sama, yakni mendengarkan keterangan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.