Sea World mengimbau, pihak Ancol menghormati putusan hukum yang ada saat ini, yakni untuk tidak menutup kegiatan operasional Sea World.
"Perbuatan kuasa hukum Ancol menurut kami suatu pelanggaran," kata President Director PT Sea World Indonesia Yongki E Salim, di Gedung Sea World, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (2/10/2014).
Yongki mengatakan, pihaknya juga berkeberatan dengan adanya penempatan satpam dari Ancol untuk menghalangi pengunjung masuk ke wahana tersebut.
Namun, Yongki mengatakan, dia sudah memerintahkan jajarannya untuk merespons pasif apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Ancol.
"Kami pasif dan menghormati yang terjadi. Apa pun yang dilakukan, kami tidak akan melawan. Kami tidak terpancing. Kami sudah instruksikan tidak melakukan apa pun, tetapi kami mengimbau agar hal ini sesuai dengan jalur hukum," ujar Yongki.
Kuasa hukum Sea World, Peter Kurniawan, menilai, pemagaran tersebut merupakan perbuatan sepihak. "Menurut hemat kami, perbuatan penutupan ini perbuatan melawan hukum," ujar Peter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.