Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perizinan "Ribet" dan Banyak Pungli, Hanya 60 dari 1.000-an UMKM di Depok Berizin

Kompas.com - 14/10/2014, 16:43 WIB
DEPOK, KOMPAS.com — Proses perizinan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Depok dinilai terlalu berbelit-belit dan penuh pungutan liar (pungli). Akibatnya, dari 1.000 pelaku UMKM di Depok, hanya sekitar 60 UMKM yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok.

"Proses yang berbelit-belit dan jadi ajang pungli membuat pelaku UMKM kesal dengan para pejabat di instansi terkait," kata Ketua Asosiasi UMKM Kota Depok, Iwan Agustian, kepada wartawan, Selasa (14/10/2014).

Iwan mencontohkan saat dia mengurus izin domisili usaha mulai dari tingkat RT sampai kelurahan dan kecamatan. Sejumlah oknum pejabat meminta berbagai retribusi ilegal. "Totalnya bisa habis Rp 500.000 untuk izin domisili usaha. Belum lagi pengurusan selanjutnya ke Disperindag," kata dia.

Menurut Iwan, kondisi ini membuat para pelaku UMKM enggan mengurus perizinan resmi sehingga memilih mandiri dengan membuka usaha tanpa izin. Karenanya, Iwan meminta Pemkot Depok mempermudah proses perizinan usaha bagi UMKM dengan lewat pengurusan izin satu atap.

"Jika proses perizinan usaha lebih mudah, dipastikan jumlah UMKM yang terdaftar di Depok semakin banyak, dan bisa membantu memberi masukan kas daerah, dengan pajak usahanya," kata Iwan.

Iwan mengatakan, anggota Asosiasi UMKM Kota Depok mencapai 500 lebih. "Belum lagi pelaku usaha yang tidak terdaftar yang diperkirakan mencapai 1.000 lebih," kata dia. Menurut Iwan, berbelitnya proses perizinan UMKM ini akibat penerbitan Perda Kota Depok Nomor 17/2011 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.

Perda itu menyebutkan setiap pelaku usaha dianggap berpotensi memberikan gangguan ke wilayah domisi sehingga membutuhkan izin gangguan usaha dan memerlukan retribusi tertentu. "Perda ini cukup mengganggu para pelaku usaha kecil. Sebab, dengan Perda, izin jadi ribet dan belum apa-apa sudah harus memberikan retribusi," ujar Iwan.

(Budi Sam Law Malau/Lucky Oktaviano)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com