"Menurut hakim, agenda hari ini adalah mendengar keterangan terdakwa," ujar ayah Ade Sara, yaitu Suroto, kepada Kompas.com.
Minggu lalu, Ketua Majelis Hakim Absoroh juga telah meminta kedua terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, yaitu Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, sebagai saksi bagi satu sama lain. Setelah itu, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan.
Dalam persidangan yang lalu, Hafitd lebih dulu maju menjadi saksi bagi perbuatan Assyifa. Hafitd mengakui, ketika kejadian, dialah yang menyetrum Ade Sara dengan alat setrum dan Assyifa yang memukul bagian wajah Ade Sara.
Setelah selesai, sidang masih dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan. Saksi yang meringankan bagi Assyifa adalah guru SMP Assyifa, yaitu Ronaldi, sahabat Assyifa sejak kecil, yaitu Dede Ayu Putri, dan paman Assyifa yang ikut merawat Assyifa sejak kecil, yaitu Ade Maulana. Mereka menceritakan soal sikap keseharian Assyifa. Kesaksian itu diharapkan akan menunjukkan bahwa Assyifa tidak mungkin membunuh.
Sementara itu, saksi untuk Hafitd adalah Sulastri, ibunda Hafitd, dan Novi, pembantunya. Mereka menceritakan soal kepemilikan alat setrum yang digunakan Hafitd untuk menyetrum Ade Sara. Sulastri mengaku bahwa alat setrum itu adalah miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.