Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sarankan Ahok Segera Kirim Surat ke DPRD DKI

Kompas.com - 23/10/2014, 16:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyarankan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera menyurati DPRD terkait pengunduran dirinya sebagai wakil gubernur sebelum ia menggantikan Joko Widodo untuk menjadi gubernur.

"Ahok tinggal mengirim surat saja ke DPRD bahwa dia akan mengundurkan diri sebagai wakil gubernur karena akan mengisi jabatan gubernur yang berhalangan tetap," kata Djohermansyah ditemui di kantornya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Setelah surat tersebut diterima, pimpinan DPRD DKI Jakarta wajib menyampaikan isi surat dari Ahok kepada semua anggota Dewan melalui rapat paripurna.

DPRD juga punya kewajiban untuk memberikan usulan kepada Presiden melalui Mendagri terkait pengunduran diri Ahok untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur DKI Jakarta.

"Jadi, nanti surat dari Ahok itu sifatnya administratif saja, harus diteken oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta sehingga kalau administratif, saya kira harus ada kewenangan substantif. Tidak ada yang namanya setuju atau tidak setuju, lalu harus dikirimkan ke Presiden melalui Kemendagri," kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Dia juga menjelaskan, dengan berlandaskan pada surat tersebut, yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri, perubahan statusnya dari Plt menjadi gubernur definitif dapat segera diproses.

"Yang penting, Ahok sudah menyampaikan surat itu ke DPRD. Surat tersebut nanti pasti tembusannya ke Presiden melalui Mendagri sehingga berdasarkan (surat Ahok) itu saja prosesnya sudah bisa dimulai," tambahnya.

Jika DPRD DKI Jakarta tidak segera menindaklanjuti surat Basuki, pemerintah pusat bisa saja langsung memproses pemberhentian Basuki dan pengisian jabatan gubernur DKI Jakarta.

"Kalau DPRD tidak mengirimkan usulan, ya kami bisa mengabaikan saja, jadi langsung ke Presiden. DPRD bisa mendapatkan teguran dari Mendagri. Kalau permintaan dari kami (Kemendagri), Ketua DPRD DKI Jakarta harus menandatangani surat usulan itu," ujar Djohermansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com