"Ahok tinggal mengirim surat saja ke DPRD bahwa dia akan mengundurkan diri sebagai wakil gubernur karena akan mengisi jabatan gubernur yang berhalangan tetap," kata Djohermansyah ditemui di kantornya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Setelah surat tersebut diterima, pimpinan DPRD DKI Jakarta wajib menyampaikan isi surat dari Ahok kepada semua anggota Dewan melalui rapat paripurna.
DPRD juga punya kewajiban untuk memberikan usulan kepada Presiden melalui Mendagri terkait pengunduran diri Ahok untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur DKI Jakarta.
"Jadi, nanti surat dari Ahok itu sifatnya administratif saja, harus diteken oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta sehingga kalau administratif, saya kira harus ada kewenangan substantif. Tidak ada yang namanya setuju atau tidak setuju, lalu harus dikirimkan ke Presiden melalui Kemendagri," kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Dia juga menjelaskan, dengan berlandaskan pada surat tersebut, yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri, perubahan statusnya dari Plt menjadi gubernur definitif dapat segera diproses.
"Yang penting, Ahok sudah menyampaikan surat itu ke DPRD. Surat tersebut nanti pasti tembusannya ke Presiden melalui Mendagri sehingga berdasarkan (surat Ahok) itu saja prosesnya sudah bisa dimulai," tambahnya.
Jika DPRD DKI Jakarta tidak segera menindaklanjuti surat Basuki, pemerintah pusat bisa saja langsung memproses pemberhentian Basuki dan pengisian jabatan gubernur DKI Jakarta.
"Kalau DPRD tidak mengirimkan usulan, ya kami bisa mengabaikan saja, jadi langsung ke Presiden. DPRD bisa mendapatkan teguran dari Mendagri. Kalau permintaan dari kami (Kemendagri), Ketua DPRD DKI Jakarta harus menandatangani surat usulan itu," ujar Djohermansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.