Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Pembunuh Balita di Bekasi

Kompas.com - 27/10/2014, 17:45 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Evelyn Sianipar tidak percaya anaknya yang baru berusia 3,6 tahun, yakni Jason, telah meninggal dunia akibat penganiayaan oleh pembantu rumah tangganya ada Selasa (21/10/2014) lalu.

Salah satu agen asuransi perusahaan swasta tersebut tiba di rumah jam 00:30 WIB dan mendapati pintu pagar dan pintu rumahnya dalam keadaan tidak terkunci. Evelyn yang baru tiba di rumah berniat mengecek keadaan anaknya di lantai dua rumah tersebut.

"Saat dipanggil-panggil, enggak dijawab. Ibu korban masuk ke kamar anaknya terus lihat anaknya sudah terbujur kaku," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Senin (27/10/2014).

Posisi Jason yang disebut sudah kaku ditutupi oleh sprei dan bagian mukanya ditutupi dengan bantal. Melihat kondisi anaknya yang tidak biasa, Evelyn mengangkat bantal dan sprei yang menutupi tubuh Jason dan melihat wajah Jason yang pucat.

Tidak hanya wajah yang pucat, Evelyn melihat ada bekas luka sayat di pergelangan tangan kanan anaknya yang masih mengeluarkan darah segar. Setelah diperiksa sedemikian rupa, ternyata darah dari pergelangan tangan Jason sudah mengenai bagian sprei dan tempat tidurnya.

Sontak Evelyn turun ke lantai bawah mencari Kartinah alias Sartinah alias Tinah (23), pembantu rumah tangga yang seharusnya menjaga Jason. Ketika dicari ke seluruh penjuru rumah, ternyata Tinah sudah tidak ada. Hingga saat ini, belum diketahui di mana keberadaan perempuan asal Banjarnegara, Jawa Tengah itu.

Jason pun segera dibawa ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, untuk perawatan. Namun sesampainya di sana, Jason dinyatakan sudah meninggal dunia. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk dilakukan proses autopsi. Kemudian Jason pun dimakamkan di Cibitung, Bekasi.

Polisi masih mencari Tinah yang sampai saat ini belum ditemukan. Tinah diduga sebagai pelaku yang melakukan penganiayaan kepada Jason sampai meninggal. Polisi sendiri telah mengkategorikan perbuatan tersebut dalam tindak pidana "penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia" yang tertera dalam pasal 354 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com