Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Anggap Kemendagri Tak Konsisten soal Wakil Ahok

Kompas.com - 06/11/2014, 08:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni menilai, Kementerian Dalam Negeri terlalu tergesa-gesa dalam mengeluarkan surat pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjadi gubernur definitif.

Surat tersebut, kata dia, dikeluarkan di tengah kesimpangsiuran peraturan, terutama mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. (Baca: Dilantik 18 November, Ini Surat Pengangkatan Ahok sebagai Gubernur)

"Menurut saya, SK Kemendagri terlalu tergesa-gesa karena dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Perppu yang dikeluarkan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) ini masih simpang siur," kata Ghoni, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Ghoni menilai, Kemendagri tak konsisten dalam menerapkan peraturan. Di satu sisi menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang secara otomatis mengangkat Ahok sebagai gubernur DKI definitif, tetapi di sisi lain menggunakan Perppu yang memberikan Ahok kewenangan untuk memilih sendiri wakilnya tanpa melalui partai politik.

"Apakah menggunakan Perppu berarti Ahok yang memilih? Kalau UU 32 itu harus parpol pengusung. Kalau memang Kemendagri menggunakan Perppu, kenapa masih menyinggung UU (Nomor) 32?" ujar dia.

Sebelumnya, Ahok menyatakan dua partai politik pengusung Joko Widodo-Basuki pada Pilkada DKI 2012, yakni PDI-Perjuangan dan Gerindra, sudah hilang haknya untuk mengajukan calon wagub DKI. (Baca: Ahok: Dua Partai Pengusung Sudah Hilang Haknya Ajukan Wagub)

Hilangnya hak tersebut disebabkan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satu pasalnya menyebutkan seorang kepala daerah boleh memilih wakilnya sendiri.

Adapun PDI-P berpandangan, seharusnya proses penunjukan wakil gubernur DKI Jakarta yang baru mengacu pada UU No 32 Tahun 2004. Ketentuan dalam UU itu mengatur bahwa jika kepala daerah definitif mengundurkan diri, maka akan digantikan oleh wakilnya.

Kemudian, partai politik akan mengajukan kembali nama calon wakil yang baru untuk dipilih oleh DPRD. (Baca: PDI-P: Seharusnya Wakil Ahok dari Partai)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com