Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Curanmor Dikeroyok Massa sampai Tewas

Kompas.com - 11/11/2014, 16:07 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — TR alias LEM (42) berencana untuk mengambil album foto pekerjaan di sebuah bengkel las di daerah Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Cikarang Barat, Senin (15/9/2014) lalu.

Setibanya TR, dia lupa mencabut kunci dari sepeda motor yang diparkirkan di depan bengkel. Selang 20 menit, TR yang berada di dalam bengkel las mendengar ada suara mesin motor dinyalakan.

Merasa curiga, dia pun mencoba untuk mengecek ke luar. Ternyata memang ada Henki Bahtiar (29) yang saat itu sudah mau mencuri sepeda motor milik TR. "Pemilik motor langsung teriak maling-maling, mengejar pelaku, tetapi kehilangan jejak," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (11/11/2014).

Tidak kehabisan akal, TR pun meminta pengendara sepeda motor yang kebetulan lewat di sana untuk mengantarkannya mengejar pelaku curanmor itu. Kemudian, TR melihat Henki yang sedang berada di pinggir Kali Jeruk, Desa Telaga Warna, seorang diri.

Mengetahui TR di sana, Henki pun kembali melarikan diri. "Minta tolong orang, kasih lihat (gambar) pelaku, namun pelaku melarikan diri kembali. Tetapi ada informasi pelaku tertangkap, (sudah) dipukuli masyarakat," ujar Rikwanto kembali.

Beberapa lama kemudian, TR diberitahukan oleh warga setempat kalau Henki sudah ditangkap di pinggir Kali Jeruk. Pada saat itu juga, masyarakat di sana berbondong-bondong memukuli Henki sambil melempar dengan batu-batu yang ada di jalanan dan pinggir kali.

Mendapati Henki yang sudah dalam kondisi babak belur, TR pun menambahkan pukulan dan mengayunkan kayu balok hingga akhirnya Henki meninggal dunia di tempat.

Selain TR, polisi turut menetapkan tersangka lainnya, yakni warga yang ikut melakukan pengeroyokan, yaitu BAJ (24), SN (35), dan AIR (40).

Barang bukti yang diamankan yaitu satu bilah potongan kayu balok, tiga pecahan batu bata, dan baju tersangka yang digunakan saat terjadi pengeroyokan.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com