Pengguna angkutan umum, yang juga pengelola akun Twitter @naikumum, Andreas Lucky Lukwira, Kamis (27/11), mengatakan, untuk menjamin kenyamanan dan keamanan bus dibutuhkan fungsi kontrol dari pemerintah, terutama Dinas Perhubungan.
”Harusnya, kontrol terhadap kondisi bus tidak hanya saat uji kir. Dinas Perhubungan melalui kepala terminal harus melakukan pengecekan setiap kali bus akan keluar terminal,” kata Andreas.
Kontrol saat bus akan keluar terminal, menurut Andreas, mudah dilakukan karena ketidakberesan bus kasat mata. Kontrol harian ini diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
Dalam UU itu disebutkan, petugas Dinas Perhubungan berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus. Petugas juga berwenang melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Nyaman dan aman
Andreas menambahkan, penumpang umumnya menginginkan angkutan umum yang nyaman dan aman.
”Nyaman di bus itu kalau tidak ada bocor saat hujan turun. Juga tidak ada asap bus masuk ke tempat penumpang. Kalau bus AC, maka AC harus berfungsi karena kaca di bus itu biasanya tidak bisa dibuka. Rem harus pakem, bukan memperlambat laju bus dengan mengurangi persneling bus,” ujarnya.
Andreas menemukan bus yang tidak layak beroperasi bukan hanya bus kota reguler, tetapi juga bus transjakarta. ”Saya pernah melihat ada bus transjakarta yang sudah habis masa berlaku kir sejak 2013, tetapi tetap beroperasi. Bus itu masih beroperasi sampai sekarang. Berarti bus itu lebih dari sekali tidak ikut uji kir,” katanya.
Kasus armada transjakarta yang habis masa berlaku kir itu beberapa waktu lalu menjadi perbincangan hangat di media sosial. Media massa pun memberitakannya.
Pengamat transportasi dari Universitas Tarumanagara, Leksmono Suryo Putranto, mengatakan, sudah saatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan langkah jangka panjang untuk memperbaiki kualitas angkutan umum. ”Pemprov bisa mendesak pemerintah pusat agar menghapus pajak impor angkutan umum. Selain itu, industri bus harus dibangun. Upaya itu harus dimulai dari sekarang,” katanya.
Terapkan SPM
Saat ini, kata Leksmono, sudah ada aturan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Aturan tersebut memungkinkan Pemprov DKI membuat semacam diagram aliran kinerja pemilik angkutan umum ini. Perusahaan yang buruk memang bisa mati, tetapi perusahaan yang baik akan berkembang karena diberi insentif.
Ada juga Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Massal Berbasis Jalan. SPM mengatur sejumlah syarat untuk angkutan massal seperti stiker berisi nomor kendaraan dan nama trayek yang ditempel di kaca depan dan belakang, tanda pengenal pengemudi, tanda lulus uji kir, serta ketersediaan alat keselamatan
Jika mengikuti SPM, setiap kendaraan umum disimpan di pul. Pul yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan kendaraan ini juga harus lulus uji berkala.
Peraturan yang disahkan tanggal 15 Januari 2012 itu mengharuskan penyelenggara angkutan massal berbasis jalan wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 3 tahun. Jika aturan ini ditegakkan, semua bus seharusnya sudah sesuai SPM pada 15 Januari 2015.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mendukung penerapan SPM bagi angkutan umum.
Selama ini, pengawasan terhadap kelayakan, kesehatan, kelengkapan, dan kepatutan dari kendaraan serta pengemudinya tidak dapat dilakukan karena tidak ada standardisasi kelayakan kendaraan ataupun pelayanan penumpang. ”Ini mengkhawatirkan dan mengecewakan kalau enggan disebut memalukan mengingat Jakarta adalah kota metropolitan, ibu kota negara,” tuturnya. (ART/FRO/RTS/RAY)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.