"Semua surat bisa diurus di PTSP mana saja walau warga itu tidak berdomisili di kelurahan kami," ujar Kepala PTSP Kelurahan Cikini Verry Handrias di Kelurahan Cikini, Senin (5/1/2015).
Hal tersebut dengan syarat warga tetap membawa surat pengantar yang dibutuhkan, seperti surat pengantar dari RT dan RW. Verry mengatakan, surat-surat, seperti surat keterangan tidak mampu, bisa langsung diselesaikan hari itu juga.
Tidak perlu menunggu adanya tanda tangan dari lurah setempat, cukup ditandatangani oleh kepala PTSP saja. Untuk beberapa jenis surat yang dikeluarkan oleh dinas-dinas, PTSP di semua kelurahan tetap melayani. Misalnya, untuk surat IMB, staf PTSP akan meneruskan berkas tersebut kepada dinas terkait.
"Tetapi, untuk yang seperti itu, ada waktunya. Kami baru bisa meneruskan berkas ke dinas setelah jam pelayanan PTSP selesai. Jadi, tidak bisa langsung jadi," ujar Verry.
Pantauan Kompas.com, di Kantor Lurah Cikini, ada tiga komputer, dua mesin tik, dan dua printer yang tersedia di ruang PTSP. Tidak banyak warga yang sedang dilayani oleh kepala PTSP ketika itu.
Kursi tunggu di ruang PTSP pun kosong. Akan tetapi, kepala PTSP tetap bersiaga di ruang PTSP. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama resmi meluncurkan pengoperasian Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada Jumat (2/1/2015). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Dalam sambutannya, Basuki berharap pendirian Badan PTSP ini dapat mengantisipasi adanya birokrasi berbelit di Jakarta. "Saya tidak mau dengar lagi ada staf PTSP yang bilang ini bukan urusan saya atau enggak mengerti urusan. Prosedur birokrasi tidak boleh berbelit, waktu pelayanan dan biaya harus jelas bagi warga," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.