Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai 3 Bulan ke Depan, APTB Tetap Lalui "Busway"

Kompas.com - 16/01/2015, 12:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum bisa memaksa para operator layanan bus angkutan perbatasan terintegrasi busway (APTB) mengambil keputusan.

Jadi, setidaknya dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, APTB masih akan beroperasi seperti dengan saat ini, yakni tetap masuk jalur bus transjakarta dan tetap bisa memungut uang tunai dari para penumpang yang naik dari halte transjakarta.

Kepala Dinas Perhubungan Benjamin Bukit mengatakan pada rapat Kamis (16/1/2015) kemarin, para operator APTB sebenarnya sudah tertarik untuk ikut dalam sistem pembayaran rupiah per kilometer (Rp per Km), seperti yang diterapkan pada layanan bus transjakarta. Namun para operator meminta waktu selama tiga bulan untuk mengambil keputusan.

"APTB rencananya akan tetap masuk ke busway, tapi dia akan berada di bawah komando PT Transjakarta, dan harus tunduk pada komando transjakarta yang menerapkan Rp per Km sehingga tidak ada lagi dualisme tarif. Tapi kan ini transisi, tidak bisa langsung deal langsung sesuai yang diharapakan. Kami sepakat kemarin, kita kasih waktu tiga bulan ke depan," kata Benjamin, di Balai Kota, Jumat (16/1/2015).

Menurut Benjamin, para operator APTB mengaku masih membutuhkan waktu tiga bulan untuk menyesuaikan kriteria yang sesuai dengan standar pelayanan mininum (SPM) layanan bus transjakarta, seperti logo pada badan bus, jarak kedatangan antar bus di halte, serta beberapa kriteria yang terkait dengan kenyamanan bus, seperti suhu ruangan dan keamanan.

Tidak hanya itu, lanjut Benjamin, operator APTB juga meminta waktu agar diizinkan membahas kembali besaran tarif Rp per Km dengan PT Transjakarta sampai menemui kesepakatan.

"Masalah penghitungannya, kita kasih kesempatan tiga bulan untuk membicarakan sedetail mungkin kesepakatan bersama dengan transjakarta. Dishub akan berperan memediasi," ujar Benjamin.

Sebelumnya, PT Transjakarta telah menawarkan solusi kepada operator APTB agar layanan bus tersebut tidak dihapuskan. Ada dua pilihan metode pengelolaan yang disodorkan kepada operator APTB.

Yang pertama adalah menjadikan APTB bus pengumpan (feeder) bagi layanan transjakarta untuk mengangkut penumpang dari luar kota, tetapi bus tidak diperbolehkan masuk jalur busway. Dengan cara ini, bus APTB hanya mengantarkan penumpang sampai di kawasan perbatasan, tetapi pola pengelolaannya tidak harus mengikuti pola pengelolaan transjakarta.

Pilihan yang kedua adalah tetap membebaskan bus APTB masuk jalur transjakarta, namun dengan syarat, sistem pengelolaannya mengikuti aturan yang diterapkan dalam pengelolaan layanan bus transjakarta, yakni penerapan Rp per Km.

Dengan cara ini, bus tidak diperbolehkan lagi memungut uang kepada penumpang yang naik dari halte transjakarta, karena pembayarannya sudah dihitung saat penumpang melakukan tapping di pintu masuk halte.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com