Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Polisi Jakarta yang Edarkan Narkoba Dipastikan Dipecat

Kompas.com - 19/01/2015, 17:49 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima anggota polisi tertangkap karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba pekan lalu. Mereka dipastikan akan diberhentikan dari tugasnya secara tidak hormat alias dipecat.

"Kelima anggota polisi ini pasti akan dipecat, saya jamin itu, karena kami ingin membersihkan anggota kami yang menyalahgunakan narkoba," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Selain dipecat, lanjut Martinus, kelima anggota polisi tersebut tetap menjalani proses hukum yang berlaku. "Pemecatan adalah bagian dari hukuman kode etik kepolisian. Mereka juga akan diproses sebagaimana adanya penyalahgunaan narkoba di masyarakat," ucap dia.

Saat ini, kata Martinus, kelimanya sudah ditahan dan menunggu kelengkapan berkas untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kepolisian juga masih berusaha untuk meneruskan penyidikan untuk mengungkap bandar besar dari kasus ini.

"Kami masih melakukan upaya-upaya penyelidikan untuk mengembangkan lebih besar lagi dari siapa asal barang-barang (bukti) ini," ujar Martinus. [Baca: Lima Polisi Tertangkap Kasus Narkoba, Keberhasilan dan Keprihatinan]

Sebelumnya, jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap lima orang polisi yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah ND, SK, ST, AAK, dan SD yang ditangkap dari tiga tempat kejadian perkara yang berbeda.

ND anggota Samapta Polres Jakarta Selatan, SK anggota Saturan Sabhara Polres Jakarta Selatan, dan ST yang berasal dari Satuan Intelkam Polres Jakarta Selatan ditangkap di Jalan H Syaip Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/1/2015) lalu.

Ketiganya tertangkap bersama dengan HSK yang merupakan karyawan salah satu TV swasta. Sementara AAK yang merupakan anggota dari Direktorat Sosbud Baintelkam Polri tertangkap di Jalan RS Fatmawati pada Kamis (15/1/2015).

Dan pada Jumat (16/1/2015) di Jalan Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat, polisi menangkap SD yang merupakan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat. ND, SK, ST, dan HK melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dnegan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara AAK dan SD melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dnegan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com