Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mimpikan Indonesia yang Tertib

Kompas.com - 22/01/2015, 15:43 WIB
Nur Azizah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa payung besar dibuka, di bawahnya berjejer berbagai macam minuman, baik dalam bentuk kaleng maupun plastik. Berbagai makanan ringan juga tersedia di lapak Pedangan Kaki Lima itu.

Sekitar satu meter sebuah gerobak gorengan menduduki bahu jalan. Begitu pun dengan penjual makanan lainnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2015). Dalam pantauan Kompas.com, beberapa pejalan kaki yang berjalan di atas trotoar terlihat sangat terganggu.

Ada yang harus berjalan mepet ke dinding, ada pula pejalan kaki yang memilih turun ke jalan karena tak bisa berjalan di atas trotoar. Padahal, tak jarang pengendara bermotor dari arah Fatmawati menuju Lebak Bulus melaju dengan kecepatan tinggi.

Sementara di persimpangan jalan Pasar Jumat, Lebak Bulus seorang nenek yang sedang mengandeng cucunya kesulitan untuk menyeberangi jalan. Angkutan umum yang lewat membuat nenek yang bernama Asari itu mundur beberapa langkah. [Baca: Hak Pejalan Kaki Belum Dipenuhi]

Asari mengaku takut menyeberang jalan meskipun lampu lalu lintas sudah berwarna merah. Asari biasanya menunggu sampai ada dua atau tiga orang lain untuk menyeberang.

"Padahal lampunya sudah merah ya, tetapi mereka pada enggak mau ngalah. Main serobot saja, enggak peduli sama yang mau nyebrang," ujarnya.

Asari mengaku haknya sebagai pejalan kaki belum terpenuhi sepenuhnya. Dia masih belum merasa aman jika ingin menyeberangi jalan atau berjalan di atas trotoar. Ia mengatakan, di trotoar tak nyaman dengan PKL yang berjualan sedangkan di jalan takut dengan pengendara yang ugal-ugalan.

Begitu pun yang dirasakan Fahima Ananda, mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Ciputat itu merasa keselamatannya terancam oleh pengendara yang tak patuhi aturan lalu lintas. Ia pernah berpapasan dengan pengendara sepeda motor yang jalan di atas trotoar.

"Itu (trotoar ) kan hak saya. Mereka sudah disediakan jalan kok, tetapi kenapa masih ambil hak orang" ujar wanita kelahiran Medan itu.

Nanda berharap, para pengendara bermotor dan pejalan kaki bisa saling menghargai hak masing-masing. "Saya ingin Jakarta atau bahkan Indonesia bisa jadi negara yang tertib. Hak-hak kita terjamin," ucap Nanda.

Sementara itu, Humas Polsek Ciputat Aiptu Mulyawan mengatakan kesadaran pengendara bermotor akan hak pejalan kaki memang masih minim. "Laporan kecelakaan yang dialami pejalan kaki banyak sekali yang masuk ke sini," ucap Mulyawan.

Padahal, lanjut Mulyawan hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 284 jelas termuat 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000'.

"Pasal 131 pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, kemudian pejalan kaki juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan," ucap Mulyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Megapolitan
Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Megapolitan
Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Megapolitan
Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Megapolitan
Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Megapolitan
PKS Dinilai Sulit 'Move On' dari Anies Baswedan

PKS Dinilai Sulit "Move On" dari Anies Baswedan

Megapolitan
4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

Megapolitan
Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus 'Like-Subscribe' Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus "Like-Subscribe" Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Megapolitan
Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di 'Dark Web', Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di "Dark Web", Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Megapolitan
Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Megapolitan
Potret Kondisi Tugu Selamat Datang  Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Potret Kondisi Tugu Selamat Datang Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com