Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Andi "Ichiro" Wenas Lakukan Aksi Main Hakim Sendiri di Jalan Raya

Kompas.com - 04/02/2015, 19:08 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Aksi main hakim sendiri yang dilakukan pengemudi Suzuki Vitara berwarna putih, Hubert Andi Wenas, menarik perhatian sejumlah masyarakat. Perhatian itu terutama datang dari pengguna internet yang menonton aksinya di YouTube. Andi melakukan aksi itu dengan mobil yang dijuluki "Ichiro".

Aksi ini kemudian menuai pertanyaan, apa alasan pria yang mengaku berhobi travelling ekstrem itu sampai berani melakukan tindakan-tindakan tersebut?

Andi mengaku geram dengan ulah pengendara-pengendara yang tidak taat aturan lalu lintas. Kegeramannya bukan tanpa alasan. Ia pernah mengalami kejadian traumatis karena sikap pengendara yang tidak taat aturan. [Baca: Andi "Ichiro" Wenas Minta Aksinya di Jalan Tidak Ditiru]

"Saya pernah ditabrak dari belakang, padahal itu posisinya saya sedang berhenti. Ini karena penabrak itu tidak menaati aturan lalu lintas," kata dia, Rabu (4/2/2015) di Jakarta.

Berdasarkan pengalaman itulah, dalam beraktivitas di jalan dengan arus lalu lintas yang cukup padat, Andi merasa ingin memberikan "pelajaran" bagi pengendara lain yang melanggar aturan. "Pelajaran" itu antara lain diberikan dengan memaki, menyerempet, bahkan menabrak kendaraan-kendaraan tersebut.

Terlebih lagi, dia melanjutkan, sudah banyak kasus pelanggaran aturan lalu lintas yang menelan korban. Tidak hanya harta, tetapi juga nyawa. "Maka dari itu, saya beraksi tegas. Namun saya sadar, itu tidak tepat," kata dia. [Baca: Aksi Andi "Ichiro" Wenas di Jalan Undang Perhatian Ahok]

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengimbau kepada pengguna jalan untuk tidak melakukan aksi semacam itu.

Aksi tersebut dinilai dapat mengakibatkan pelanggaran pidana baru, perkelahian antarpengguna jalan, serta tindakan-tindakan melanggar hukum lainnya. "Lebih baik serahkan kepada polisi yang lebih berwenang," kata Martinus.

Atas perbuatannya, Andi ditilang dengan Pasal 279 juntco Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [Baca: Pengemudi Suzuki Vitara "Ichiro" Akhirnya Ditilang]

Tilang diberikan karena mobil Vitara miliknya dipasangi perlengkapan yang mengganggu pengguna jalan lain dan aktivitas jalan karena tambahan bemper dan lampu yang menyilaukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com