Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Lima Tahun Dilecehkan Pakai Sendok oleh Tetangganya

Kompas.com - 18/02/2015, 16:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang remaja berinisial AR alias Om (19) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan tindak pelecehan terhadap bocah berusia lima tahun, yakni RF. Korban dilecehkan salah satunya dengan menggunakan sendok.

Pelecehan yang dilakukan Om terjadi di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Jalan Rawa Terate, Pulogadung, Jakarta Timur. Pada saat itu kedua orangtua RF yang bekerja sebagai pedagang meninggalkan korban di rumah kontrakan seorang diri.

Korban kemudian pergi bermain keluar dari rumah kontrakan. Tersangka yang tinggal bersebelahan di rumah kontrakan yang sama lalu memanggil korban masuk dan mengajak menonton televisi di dalam kamar.

Kemudian muncul nafsu bejat pelaku untuk melakukan pelecehan. Pelaku membuka pakaian korban dan memasukkan jarinya ke bagian vital korban. Belum habis perbuatan bejatnya, pelaku memasukkan ujung sendok ke dalam alat kelamin korban.

"Tersangka pergunakan sendok dan memasukkannya sebanyak tiga kali," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Sri Bhayangkari, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/2/2015).

Sri mengatakan, pelaku tidak sampai menyetubuhi korban dan memakaikan kembali pakaian korban. Kejadian tersebut baru diketahui setelah orangtua RF melihat anaknya mengeluh kesakitan pada alat kelamin.

"Pada saat mengajak anaknya naik sepeda motor, korban mengeluhkan sakit di bagian kelamin. Lalu korban mengatakan bahwa dinakalin sama 'Om' sebelah," ujar Sri, menirukan perkataan korban kepada orangtuanya.

Melalui petunjuk anaknya, orangtua RF lalu mendatangi rumah kontrakan pelaku. Setelah didesak, pelaku pun mengakui perbuatannya. Kejadian ini lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil visum, terbukti bahwa korban disetubuhi oleh pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Latih Jatuh di BSD, Rute Tanjung Lesung- Pondok Cabe

Pesawat Latih Jatuh di BSD, Rute Tanjung Lesung- Pondok Cabe

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Berjenis Cessna 172

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Berjenis Cessna 172

Megapolitan
UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Megapolitan
Pesawat Latih Milik Indonesia Flying Club Jatuh di BSD Serpong

Pesawat Latih Milik Indonesia Flying Club Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com