"Kami telah menerima hasil pemeriksaan tes kejiwaan Dony. Hasilnya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pondok Gede, Ajun Komisaris Untung Riswaji, di Bekasi, Jumat (27/2/2015).
Menurut dia, pria yang nekat menganiaya Elizhabeth Jupri (79) pada Rabu (3/2) telah menjalani proses pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, sejak dua pekan lalu.
Tim medis menyatakan, Dony mengalami gangguan kejiwaan atau halusinasi pendengaran dan penglihatan, sehingga bisa membahayakan orang lain.
Untung mengatakan, hasil pemeriksaan itu sudah keluar sejak Senin (23/2) dan dipastikan Dony tidak bisa dijerat hukum.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP, bahwa orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa dijerat hukum.
"Pihak keluarga sudah kami beri hasil tes ini dan Dony akan diserahkan ke pihak keluarga untuk dibawa ke rumah sakit jiwa," kata Untung.
Untung menambahkan, kondisi Elizabeth saat ini berangsur mulai membaik dan sudah bisa berkomunikasi, meski dalam proses penyembuhan.
"Korban juga sudah keluar dari rumah sakit sejak pekan lalu dan saat ini menginap di rumah kerabatnya di daerah Jakarta Timur," katanya.
Sebelumnya, Elizabeth Jupri (79) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan putranya sendiri, Johanes Saptono (45) atau Donny, Selasa (3/2/2015). (Baca: Dianiaya Anak, Ibu di Bekasi Terluka Parah)
Akibat kekerasan itu, warga Kompleks Raflesia Bank of Tokyo, Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekas, mengalami luka parah di bagian kepala. Hingga hari ini, Rabu (4/2/2015), Elizabeth dirawat intensif di RS St Carolus, Jakarta Pusat.
Tetangga Elizabeth, Sukoco (65), menuturkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/2) kira-kira pukul 13.30. Saat itu ia duduk di teras rumahnya, tiba-tiba ada teriakan seorang perempuan. Sukoco pun keluar rumah dan melihat Elizabeth sudah tergeletak di tepi saluran air.