Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitia Angket DPRD Akan Panggil Istri Ahok, Veronica Tan

Kompas.com - 12/03/2015, 16:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat akan memanggil Veronica Tan, istri dari Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Rencananya, panitia hak angket akan meminta keterangan dari Veronica terkait penyaluran bantuan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

"Kita akan panggil istrinya Pak Gubernur. Nanti akan kita jelaskan, salah satunya terkait CSR," kata Ketua Hak Angket Mohamad Sangaji, seusai rapat hak angket, di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/3/2015).

Ongen (sapaan Sangaji) belum dapat memastikan jadwal pasti mengenai pemanggilan Veronica. Namun, yang pasti, kata dia, pemanggilan tidak akan dilalukan pada pekan ini.

"Besok sudah Jumat, libur dulu dong," ujar politisi Hanura itu. Ongen menjelaskan, selain Veronica, pihak lain yang akan dipanggil terkait bantuan CSR adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berafiliasi dengan Ahok, yakni Ahok Center.

"(Ahok Center) akan dipanggil juga. Itu kan ada keterkaitannya dengan CSR. Dananya harus bisa dipertanggungjawabkan dong, diaudit," ucap Ongen.

Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi meminta agar lembaga berwenang melakukan audit terhadap Ahok Center.

Sanusi menuding selama ini Ahok Center telah mengelola CSR yang diberikan oleh perusahaan swasta kepada Pemprov DKI.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh Koordinator dan Penanggung Jawab Relawan Ahok, Natanael Oppusunggu. Ia membantah tudingan Sanusi mengenai adanya bantuan CSR yang masuk melalui Ahok Center.

Menurut Natanael, Relawan Ahok tidak pernah mengelola CSR seperti yang dituding Sanusi. Sebab, kata dia, CSR disalurkan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurut Natanael, mereka bekerja menyalurkan bantuan yang dananya berasal dari uang pribadi Ahok.

Ia mengatakan, Ahok melarang pihaknya untuk berhubungan dengan partai dan juga perusahaan.

Menurut Kepala BPKAD Heru Budi Hartono, penyaluran bantuan CSR memang ada yang dikelola oleh instansinya, tetapi ada juga yang tidak.

Heru mengatakan, bantuan CSR yang dikelola oleh BPKAD biasanya yang peruntukannya untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sementara itu, bantuan CSR yang disumbangkan tanpa melalui BPKAD biasanya adalah yang peruntukannya langsung untuk masyarakat ataupun untuk badan usaha milik daerah (BUMD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com