Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Coret Tunjangan Transportasi PNS DKI

Kompas.com - 12/03/2015, 17:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri mencoret anggaran tunjangan transportasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono menjelaskan, tunjangan tersebut sebelumnya diberikan sebagai kompensasi ditariknya kendaraan dinas.

"Yang jelas, ada 128 halaman (yang dikoreksi Kemendagri). Salah satunya ialah tunjangan transportasi untuk PNS tidak perlu ada," kata Heru, Kamis (12/3/2015). 

Anggaran yang dicoret itu dialokasikan ke dalam belanja modal. Dengan kebijakan ini, nantinya tidak semua pejabat akan mendapatkan mobil dinas. Hanya pejabat eselon II dan I yang mendapat fasilitas mobil dinas.

"Pokoknya kami ikuti aturan Kemendagri. Mobil operasional tidak semua (PNS) dapat, hanya pejabat eselon II yang dapat, kendaraan dinas namanya," ujar mantan Wali Kota Jakarta Utara itu. [Baca: Kemendagri Koreksi Triliunan Rupiah RAPBD DKI, Salah Satunya Belanja Pegawai]

Selain tunjangan transportasi, Kemendagri juga mengoreksi mata anggaran lain, seperti penambahan belanja modal, nilai tunjangan kinerja daerah (TKD), serta anggaran penanggulangan banjir.

Untuk program terakhir ini, Kemendagri mengimbau Pemprov DKI untuk meningkatkan anggaran penanggulangan banjir.

"Anggaran operasional wali kota dan belanja operasional dinas juga dicoret karena dianggap untuk (kepentingan) pribadi. Anggaran itu dialihkan menjadi belanja peningkatan pelayanan kantor," kata Heru. 

Sejak Agustus 2014 lalu, kendaraan dinas untuk PNS DKI diganti menjadi tunjangan operasional. Sebagai gantinya, kendaraan dinas PNS ditarik. Aturan tersebut berdasarkan peraturan gubernur (pergub) yang ditandatangani oleh Joko Widodo. 

PNS diberikan pilihan untuk menerima tunjangan kendaraan atau menggunakan kendaraan operasional. Adapun besaran tunjangan kendaraan operasional bagi PNS DKI bervariasi, misalnya untuk pejabat eselon IV setingkat kasie, kasubbag, dan lurah akan menerima sebesar Rp 4,5 juta.

Pejabat eselon III setingkat kabag, camat, dan kasudin memperoleh Rp 7,5 juta, sedangkan pejabat eselon II setingkat kadis, kabiro, dan wali kota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan.

Sementara itu, PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yayasan SMK Lingga Kencana Berikan Pendampingan Psikologis kepada Siswa Korban Kecelakaan

Yayasan SMK Lingga Kencana Berikan Pendampingan Psikologis kepada Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com