Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Infanteri Herry Prakosa mengatakan, pengosongan rumah ini merupakan upaya mengembalikan aset milik TNI AD. Rencananya, rumah itu akan dipakai sebagai rumah dinas TNI.
"Rumah ini milik Kodam Jaya. Kolonel Gurning hanya diberikan izin penempatan rumah oleh Kodam Jaya," katanya.
Permintaan pengosongan rumah sudah dimulai sejak tahun 2009. Kemudian, pihak keluarga Christina Gurning melakukan gugatan ke pengadilan negeri, tetapi ditolak.
"Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, tetapi ditolak, kemudian melakukan banding ke pengadilan tinggi dan diterima. Setelah itu, Kodam Jaya melaksanakan kasasi ke Mahkamah Agung dan kasasi dimenangkan Kodam sehingga hari ini ditertibkan," katanya.
Pihak Kodam Jaya sudah tidak akan mengadakan negosiasi lagi. Sebab, berbagai upaya hukum sudah ditempuh. "Hari ini sudah tidak berbicara nego. Kita sudah akan siapkan semuanya. Keluarga Christina Gurning akan dievakuasi ke Utan Kayu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.