Junaidi, salah satu kuasa hukum tersangka, mengungkapkan, dakwaan tersebut tidak memiliki sumber hukum yang jelas. Oleh karena itu, mereka akan mengajukan keberatan kepada hakim atas kasus yang menjerat klien mereka.
"Jaksa tidak jelas, dakwaan tidak jelas. Seharusnya dalam dakwaan dijelaskan siapa yang melakukan, detail, bukan secara umum seperti ini. Kami akan sampaikan dalam keberatan," ujar Junaidi. [Baca: Admin Akun "Trio Macan" Didakwa Lima Pasal]
Persidangan terdakwa Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Koeshardjono hari ini berlangsung selama satu setengah jam. Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum menyampaikan lima dakwaan atas trio ini.
Salah satunya adalah dugaan pencemaran nama baik atas Abdul Satar, salah seorang petinggi perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Namun, tim kuasa hukum @TM2000back menyayangkan tuduhan pencemaran tersebut.
Menurut Afriady Putra yang juga termasuk dalam tim kuasa hukum, dugaan pencemaran tersebut hanya berdasarkan UU Pers, bukan UU Pidana.
Ia menambahkan, pengacara yang datang dalam persidangan itu adalah bentuk dukungan mereka kepada Raden Nuh dkk untuk mendapat kepastian hukum.
"Klien kami sebenarnya ingin mengungkapkan siapa perampok negeri ini, tetapi malah dibungkam. Banyak uang yang telah dirampok. Kami dan lawyer lain membela karena menyuarakan demokrasi, banyak ketidakpastian hukum di dalam dakwaan tersebut," ucap Afriady Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.