Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Belum Disiplin, Alasan Denda Penalti Commuter Line Dinaikkan

Kompas.com - 25/03/2015, 19:09 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) menilai penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line belum bisa disiplin. Karena itu, PT KCJ menaikkan denda penalti dari kartu pembayaran KRL, baik tiket harian berjaminan (THB) maupun kartu multi trip (KMT).

Direktur Operasi dan Komersil PT KCJ Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan, setiap hari ada penumpang KRL melakukan rata-rata 25.000 penalti.

"Ini artinya masih banyak penumpang yang belum disiplin. Jadi dengan menaikkan denda penalti ini akan membuat penumpang lebih disiplin," ujar Dwiyana, Rabu (25/3/2015).

Ia menjelaskan, penambahan denda penalti tersebut akan diberlakukan pada 1 April 2015 mendatang. Hal ini menyusul perubahan sistem pentarifan menjadi berdasarkan jarak kilometer yang ditempuh. [Baca: KRL Ganti Hitungan Tarif, Ini Perubahannya]

Adapun denda untuk THB yang semula Rp 5.000 menjadi Rp 10.000. Sedangkan denda untuk KMT yang semula Rp 7.000 menjadi Rp 11.000.

Dwiyana menjelaskan, penalti yang paling banyak dilakukan penumpang yaitu melanggar fasilitas free out. Fasilitas tersebut sebetulnya diberikan bagi penumpang yang harus keluar stasiun setelah tap masuk. [Baca: Mulai 1 April, Saldo Kartu "Multitrip" KRL Tak Boleh Kurang dari Rp 11.000]

Dengan fasilitas tersebut, penumpang bisa keluar stasiun tanpa harus membayar dalam jangka waktu satu jam setelah tap masuk.

Namun, kebanyakan penumpang yang memanfaatkan fasilitas itu tidak mematuhi aturan batas waktu tersebut. Alhasil, saat akan kembali masuk ke stasiun, penumpang pun terkena denda penalti. [Baca: Tak Kembalikan Kartu Berjaminan Commuter Line, Rp 10.000 Melayang]

Ketidakdisiplinan lainnya yang sering dilakukan penumpang yaitu tidak mengembalikan THB. Menanggapi hal itu, PT KCJ juga akan meningkatkan biaya jaminan yang tadinya Rp 5.000 menjadi Rp 10.000. Peningkatan biaya jaminan itu juga akan diterapkan mulai 1 April mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com