"Melaporkan DPRD itu sah-sah saja. Kalau menyangkut RAPBD 2014, saya apresiasi, kita dukung. Kalau ada temuan di eksekutif, ya harus ditegakkan. Begitu juga kalau temuan ada pada Dewan, itu harus diproses hukum. Tetapi, ingat, jangan ada kriminalisasi," ujar Lulung, Jumat (27/3/2015).
Meskipun demikian, Lulung berpendapat pihak yang harus diperiksa terlebih dahulu atas temuan korupsi oleh ICW adalah pihak eksekutif. Ia menjelaskan, fungsi DPRD adalah membuat peraturan daerah dan melakukan fungsi budgeting. Setelah proses RAPBD berjalan sesuai prosedur hingga dana cair, penanggung jawab ada pada eksekutif. DPRD hanya melakukan pengawasan saja.
"Siapa yang mengelola keuangan? Pemerintah. Siapa panitia lelang? Pemerintah. Yang mengatur percepatan pembangunan siapa? Pemerintah. Nah, misalnya diduga ada korupsi, jelas pemeriksaan harus dari pemerintah dulu," ujar Lulung.
"Lalu, apa hubungannya dengan Dewan sebagai yang bahas budgeting tadi? Nah, silakan selidiki. Kita apresiasi dan kami harus bertanggung jawab," tambah Lulung.
Sebelumnya, ICW melaporkan hasil investigasi mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya indikasi korupsi pada APBD DKI 2014 dan 2015 yang diusulkan oleh DPRD DKI. [Baca: ICW Laporkan Hasil Investigasi Kongkalikong DPRD-SKPD DKI ke KPK]
ICW menduga ada pejabat Pemprov DKI Jakarta bersama rekanan sebagai pelaku kasusnya. Dugaan korupsi ini terdapat pada lima mata anggaran, yakni pengadaan buku, UPS, scanner, printer 3D, dan alat fitness.
ICW juga meminta KPK memeriksa dugaan keterkaitan anggota DPRD di Komisi E untuk kasus yang dilaporkan tersebut. Sebab, hasil investigasi ICW terhadap APBD DKI usulan DPRD pada 2014 dan 2015, baik APBD biasa maupun perubahan, ditemukan adanya kejanggalan. [Baca: ICW Duga Ada Anggota DPRD DKI yang Manfaatkan APBD untuk Proyek Bukunya]
ICW menaksir, kerugian negara sementara ini mencapai Rp 200 miliar. Pada pelaporan hari ini, ICW akan membawa sejumlah barang bukti ke KPK. [Baca: ICW: Pengadaan Buku Terbitan Anggota DPRD DKI Masuk ke APBD 2014]
Hal itu meliputi buku, dokumen riwayat harga penawaran sendiri (HPS) yang ditetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK), dokumen penawaran harga dari semua peserta lelang, dokumen kontrak, dan dokumen harga pembanding dari perusahaan lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.