Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Menghasut, Dua Koordinator Divonis 7 Bulan Bui pada Kasus Demo Tolak Ahok

Kompas.com - 06/04/2015, 19:34 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan untuk Shahabudin Anggawi dan Novel Bamukmin. Mereka berdua merupakan terdakwa yang berperan sebagai koordinator demo tolak Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang berujung ricuh pada Jumat (3/10/2014) lalu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, baik lisan maupun tindakan, terbukti, di depan umum, menghasut orang lain untuk berbuat melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono saat menyampaikan vonis kepada Shahab, Senin (6/4/2015).

Sama halnya dengan vonis yang dijatuhkan kepada Shahab, Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim menetapkan Novel terbukti bersalah dengan melakukan penghasutan kepada massa saat demo untuk maju tiga langkah dan akhirnya bentrok dengan polisi yang berjaga di depan Gedung DPRD DKI.

Shahab dan Novel terbukti bersalah melanggar Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang Penghasutan.

Vonis oleh majelis hakim lebih rendah dari yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni 10 bulan.

Ringannya vonis terhadap para terdakwa didasari pertimbangan majelis hakim pada beberapa hal, seperti bertindak kooperatif saat menjalani proses persidangan dan berlaku baik selama menjalani masa tahanan.

KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA Terdakwa demo anarkistis tolak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Shahabudin Anggawi (59) menyapa anggota FPI sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Dakwaan lainnya yang tertera dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perusakan Barang Secara Bersama-sama dan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Tindakan Melawan Petugas dinilai oleh majelis hakim tidak lagi memenuhi unsur.

Dengan demikian, aksi yang benar-benar terbukti dari kedua terdakwa adalah penghasutan. Vonis selama tujuh bulan itu dikurangi oleh masa tahanan Shahab dan Novel selama lebih kurang enam bulan, yakni dari 4 November 2014.

Dengan begitu, mereka masih harus mendekam di tahanan kurang dari satu bulan sebelum dinyatakan bebas.

Menanggapi vonis dari hakim, baik Shahab maupun Novel menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Mereka pun diberi waktu selama tujuh hari untuk kemudian memutuskan akan menerima vonis atau mengajukan banding. "Insya Allah saya akan pikir-pikir," ujar Shahab seusai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Megapolitan
Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com