Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Usman Mengundurkan Diri, Zaenal Soelaiman Dicopot

Kompas.com - 12/04/2015, 09:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka korupsi pengadaan perangkat uninterruptible power supply (UPS) tahun 2014, Alex Usman dan Zaenal Soelaiman berhenti dan diberhentikan dari jabatannya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengatakan, pemberhentian dua mantan pejabat DKI ini agar mereka lebih fokus dalam mengurusi permasalahan hukum yang sedang dihadapi. 

"Pak Alex Usman sudah mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Sementara pak Zaenal kami berhentikan sementara dari jabatannya," kata Agus, kepada wartawan, Minggu (12/4/2015). 

Surat pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini Alex telah diterima oleh Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Jakarta Selatan. BKD DKI pun telah melakukan proses pemilihan pejabat pengganti melalui Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).

Pejabat pengganti Alex di posisi Kepala Seksi Sarana Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Selatan pun telah dipilih dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur saja. Ia berharap, pekan depan, pejabat eselon IV pengganti Alex sudah dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah.

Sementara untuk jabatan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI yang ditinggalkan Zaenal, BKD juga akan menunjuk pejabat sementara (Plt). Plt Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI adalah Asisten Sekda bidang Kesejahteraan Masyarakat (Askesmas) DKI Fatahillah.

"Pelantikannya (pejabat pengganti Alex) nanti bareng beberapa pejabat eselon yang dirotasi dan dipromosikan ke eselon III," kata mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI itu. 

Bareskrim Polri menetapkan Aelx dan Zaenal sebagai tersangka pengadaan UPS tahun 2014. Keduanya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen saat pengadaan UPS tahun 2014 lalu. Dari 49 paket pengadaan UPS, Alex dan Zaenal menjadi tersangka di 25 paket pengadaan UPS. Sedangkan sisanya masih dalam penyidikan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com