"Pak Alex Usman sudah mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Sementara pak Zaenal kami berhentikan sementara dari jabatannya," kata Agus, kepada wartawan, Minggu (12/4/2015).
Surat pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini Alex telah diterima oleh Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Jakarta Selatan. BKD DKI pun telah melakukan proses pemilihan pejabat pengganti melalui Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).
Pejabat pengganti Alex di posisi Kepala Seksi Sarana Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Selatan pun telah dipilih dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur saja. Ia berharap, pekan depan, pejabat eselon IV pengganti Alex sudah dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah.
Sementara untuk jabatan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI yang ditinggalkan Zaenal, BKD juga akan menunjuk pejabat sementara (Plt). Plt Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI adalah Asisten Sekda bidang Kesejahteraan Masyarakat (Askesmas) DKI Fatahillah.
"Pelantikannya (pejabat pengganti Alex) nanti bareng beberapa pejabat eselon yang dirotasi dan dipromosikan ke eselon III," kata mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI itu.
Bareskrim Polri menetapkan Aelx dan Zaenal sebagai tersangka pengadaan UPS tahun 2014. Keduanya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen saat pengadaan UPS tahun 2014 lalu. Dari 49 paket pengadaan UPS, Alex dan Zaenal menjadi tersangka di 25 paket pengadaan UPS. Sedangkan sisanya masih dalam penyidikan.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.