Alex sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri dan pensiun dini kepada instansinya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, dan Basuki. "Saya belum terima surat pengunduran dirinya," kata Basuki singkat, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (12/4/2015).
Meski belum menerima surat pengunduran diri Alex, Basuki menegaskan pihak-pihak yang terlibat korupsi akan dijadikan staf, termasuk Zaenal Soelaiman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI. Keduanya dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggelembungan anggaran dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-Perubahan 2014.
Ia pun tak mau ambil pusing perihal keberlanjutan proses hukum dua mantan pejabat DKI ini. "Tanya sama polisi, deh. Aku enggak tahu," kata Basuki.
Berbeda dengan Alex, Zaenal tidak mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Zaenal diberhentikan sementara dari jabatannya dan diganti oleh pejabat pelaksana tugas (Plt), yakni Asisten Sekda bidang Kesejahteraan Masyarakat DKI Fatahillah.
Sekedar informasi, pada tahun 2014 lalu, Alex dan Zaenal bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. Dari 49 paket pengadaan UPS, Alex dan Zaenal menjadi tersangka di 25 paket pengadaan UPS. Sedangkan sisanya masih dalam penyidikan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.