Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibongkar, Bisnis "Brownies" Isi Ganja di Blok M Plaza

Kompas.com - 13/04/2015, 17:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hati-hati dalam memilih kue cokelat dan brownies. Komplotan pengedar yang ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) ini kedapatan telah mencampur ganja ke dalam kue brownies dan cokelat yang dijualnya.

IR (38) dan empat temannya diringkus aparat BNN di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, karena melakukan tindak kejahatan narkoba dengan modus tersebut.

Bisnis yang dilakoni IR terungkap setelah adanya korban. Seorang bocah SMP dilaporkan teler selama dua hari karena menyantap kue yang dibuat IR dkk.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, petugas menemukan zat THC, yang merupakan kandungan inti dari ganja, di dalam kue tersebut.

Berdasarkan hal ini, petugas akhirnya mencokok komplotan IR di toko mereka yang berlokasi di lantai satu Blok M Plaza.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim mengatakan, IR telah menjalankan bisnis tersebut selama enam bulan.

"Dia merupakan otak jaringan ini. Dia belajar membuat kue brownies dan cokelat yang dicampuri ganja itu dari membaca di internet," kata Dedi di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2015).

Selain IR, para tersangka lain yang ditangkap adalah OJ (21) dan AH (21). Keduanya berperan sebagai kurir dan juga pembeli.

Dua tersangka lainnya, yakni YG (23) dan HA (37), merupakan anak buah IR. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus setelah berhasil meringkus semua tersangka.

Satu unit apartemen milik IR di Kabupaten Tangerang digeledah oleh petugas. Dari lokasi, petugas menemukan empat bungkus dan dua baskom ganja seberat lebih kurang 4 kilogram, empat loyang daun ganja yang siap diolah jadi bahan kue, 12 kotak tepung kue, mentega, oven, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, tiga kotak kue, serta satu kotak cokelat.

Barang-barang itu digunakan IR untuk meracik brownies ganja tersebut. IR mengaku, selain menjual di toko, dia juga menyediakan layanan pembelian secara online.

"Untuk mendapatkan kue dan cokelat tersebut, para konsumen memesannya via telepon dan BBM," ujar Dedi.

Modus yang dijalankan IR, lanjut Dedi, tergolong baru. Para tersangka juga sempat berpindah-pindah toko sebelum menyewa di Plaza Blok M.

Di Indonesia, modus semacam ini baru ditemukan sebanyak 35 kasus, dari 356 kasus yang telah ditemukan di seluruh dunia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com