Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 862 Kg Sabu Segera Disidangkan

Kompas.com - 24/04/2015, 17:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Kasus penyelundupan 862 kilogram sabu yang diungkap Badan Narkotika Nasional kini telah ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Berkas dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan.

"Surat dakwaan sedang disusun. Dalam 20 hari masa penahanan, kalau berkas sudah selesai, akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Teguh Ananto, di kantornya, Kamis (23/4).

Awal Januari lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba di sebuah hipermarket di Taman Surya, Jalan Satu Maret, Kalideres, Jakarta Barat. Setelah itu, BNN kembali menangkap dua tersangka lain di Dermaga Dadap, Tangerang, Banten. Kedua orang ini menerima dan membawa sabu dari jalur laut.

Penangkapan oleh BNN ini diapresiasi China International Narcotics Control Commission. Barang bukti sabu sebanyak hampir 1 ton itu merupakan hasil tangkapan terbesar di ASEAN. Selain itu, sindikat WCP ini buronan tujuh kepolisian, yakni Hongkong, Malaysia, Filipina, Tiongkok, Thailand, Myanmar, dan Indonesia.

Teguh menambahkan, sembilan tersangka yang ditangkap BNN itu terdiri atas lima warga negara asing asal Tiongkok dan Hongkong, yakni WCP, TSL, SCF, CHM, dan TST. Selain itu juga ditangkap empat tersangka asal Indonesia, yakni ASW, SN, SJD, dan ADK. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

"Mereka bertransaksi menggunakan kapal di titik koordinat perairan Kepulauan Seribu. Sabu sebanyak 42 karung yang dibungkus dengan kemasan kopi itu dilempar-lempar dari kapal besar ke kapal motor," ujar Teguh.

Kejaksaan juga menyita barang bukti antara lain Kapal Motor 6633 Blue Sea, berbagai pecahan mata uang, 2 mobil, 1 sepeda motor, dan lemari. Kapal motor seberat 3 ton itu kini diparkir di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Pejabat Hubungan Masyarakat BNN, Slamet Pribadi, berharap kasus besar ini diproses sesuai dengan hukum acara pidana dan yurisprudensi yang ada. Apalagi, kasus ini sudah menjadi perhatian dunia internasional.

"BNN akan terus mengawal kasus ini. Pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal. Dalam sehari 33 orang mati karena narkoba," ujar Slamet. (DEA)

-----------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Jumat, 24 April 2015, dengan judul "Kasus 862 Kg Sabu Segera Disidangkan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com