Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Lukisan Karya Maestro Affandi, Pencuri Gunakan Uangnya untuk Nikah Lagi

Kompas.com - 05/05/2015, 19:33 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pencuri lukisan karya maestro Affandi, Irwan Perwito (60), ternyata menggunakan uang hasil penjualan lukisan itu untuk menikah lagi. Irwan pun menikahi seorang perempuan muda berusia 21 tahun setelah hasil curiannya terjual.

"Salah satunya memang digunakan untuk menikah lagi pada tahun 2006. Itu istri kedua tersangka," kata Kanit I Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Imran Gultom di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/5/2015).

Irwan diketahui adalah pekerja perbaikan pendingin ruangan (AC) dan listrik di rumah pemilik lukisan. Sejak dibuat pada 1979, lukisan itu dimiliki oleh mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional periode 1971-1973, Widjojo Nitisastro.

Selanjutnya, lukisan itu dikuasai turun-temurun oleh keluarga Widjojo. Terakhir, lukisan itu dimiliki oleh Wijaya Laksmi Kusumaningsih, anak Widjojo satu-satunya.

Lukisan itu pun selalu diletakkan di sebuah joglo di rumah peninggalan Widjojo. Namun, pada Mei 2014, Sawitri, cucu Widjojo, membaca berita di internet dan menemukan lukisan "Self Portrait and His Pipe" dilelang di Hongkong senilai Rp 5 miliar.

Ia pun kaget dan memberitahunya kepada orangtuanya. Mereka semua terkejut karena merasa lukisan tersebut tidak pernah hilang dan selalu ada di rumahnya. Faktanya, lukisan itu telah ditukar oleh Irwan dengan lukisan replika pada Maret 2006.

Artinya, keluarga baru menyadari lukisan yang tergantung di rumahnya itu palsu setelah 12 tahun sejak ditukar. Irwan merupakan orang kepercayaan keluarga pemilik lukisan.

Ia sudah lama bekerja di rumah tersebut sehingga pemilik rumah tidak menaruh curiga kepadanya.

Setelah membuat duplikat, Irwan menjual lukisan itu kepada seorang kolektor bernama Tirto Juwono. Ia menjualnya dengan harga Rp 1,3 miliar.

Berkat laporan dan penyelidikan polisi, Irwan pun tertangkap di kawasan Sawangan, Depok, pada pekan lalu. Ia terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman tujuh tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com