Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/05/2015, 09:48 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkaca dari kasus dugaan penelantaran lima anak di Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, orangtua diminta tidak asal memberi hukuman kepada anak. Sebelumnya, orangtua dari lima anak itu, T (45) dan N (42), mengatakan bahwa penelantaran itu sebagai bentuk didikan agar anaknya tidak manja, terutama bagi anak laki-lakinya, AD (8).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menjelaskan, saat anak berbuat salah, orangtua harus memberi hukuman berupa konsekuensi logis. Konsekuensi logis berarti ada hal yang harus ditanggung oleh anak itu ketika dia melakukan sebuah kesalahan, bukan memberi hukuman yang malah membuat anak jadi trauma.

"Misalnya, anak malas belajar, kita bisa kasih model hukuman dengan bilang kalau enggak belajar, nilainya jelek, enggak dapat ranking di sekolah. Jadi, harus ada hukuman yang sifatnya membangun, memacu anak jadi lebih baik," kata Rita, Jumat (15/5/2015).

Menurut Rita, dengan konsep hukuman seperti itu, anak bisa sekaligus diajarkan cara bertanggung jawab sejak kecil. Sementara itu, pada kasus bocah AD, Rita melihat orangtuanya menerapkan hukuman berupa kekerasan fisik dan psikis. Hal ini yang seharusnya dihindari karena anak-anak tidak akan berkembang melalui cara kekerasan.

Sampai saat ini, belum diketahui apa motif dari T dan N menelantarkan kelima anaknya. Saat ditemui di ruang piket Jatanras Polda Metro Jaya, Kamis (14/5/2015) malam, T menyebutkan bahwa AD sengaja dibebaskan karena adalah anak laki-laki, sedangkan empat saudara perempuannya, L (10), C (10), AL (5), dan DN (4), lebih banyak di rumah.

Tentang dugaan AD tidak diurus dan sering keluar-masuk rumah, T mengatakan kalau hal itu sudah biasa terjadi, apalagi rumah di sana memang tidak berpagar.

"Saya kasih dia (AD) pegang kunci rumah kok. Dia bebas kapan saja mau keluar-masuk rumah. Enggak usah diatur-atur lagi, kan sudah pintar dia," ujar T.

T dan N dilaporkan atas dugaan tindak pidana penelantaran anak, perlakuan salah, kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com