Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/05/2015, 09:48 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkaca dari kasus dugaan penelantaran lima anak di Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, orangtua diminta tidak asal memberi hukuman kepada anak. Sebelumnya, orangtua dari lima anak itu, T (45) dan N (42), mengatakan bahwa penelantaran itu sebagai bentuk didikan agar anaknya tidak manja, terutama bagi anak laki-lakinya, AD (8).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menjelaskan, saat anak berbuat salah, orangtua harus memberi hukuman berupa konsekuensi logis. Konsekuensi logis berarti ada hal yang harus ditanggung oleh anak itu ketika dia melakukan sebuah kesalahan, bukan memberi hukuman yang malah membuat anak jadi trauma.

"Misalnya, anak malas belajar, kita bisa kasih model hukuman dengan bilang kalau enggak belajar, nilainya jelek, enggak dapat ranking di sekolah. Jadi, harus ada hukuman yang sifatnya membangun, memacu anak jadi lebih baik," kata Rita, Jumat (15/5/2015).

Menurut Rita, dengan konsep hukuman seperti itu, anak bisa sekaligus diajarkan cara bertanggung jawab sejak kecil. Sementara itu, pada kasus bocah AD, Rita melihat orangtuanya menerapkan hukuman berupa kekerasan fisik dan psikis. Hal ini yang seharusnya dihindari karena anak-anak tidak akan berkembang melalui cara kekerasan.

Sampai saat ini, belum diketahui apa motif dari T dan N menelantarkan kelima anaknya. Saat ditemui di ruang piket Jatanras Polda Metro Jaya, Kamis (14/5/2015) malam, T menyebutkan bahwa AD sengaja dibebaskan karena adalah anak laki-laki, sedangkan empat saudara perempuannya, L (10), C (10), AL (5), dan DN (4), lebih banyak di rumah.

Tentang dugaan AD tidak diurus dan sering keluar-masuk rumah, T mengatakan kalau hal itu sudah biasa terjadi, apalagi rumah di sana memang tidak berpagar.

"Saya kasih dia (AD) pegang kunci rumah kok. Dia bebas kapan saja mau keluar-masuk rumah. Enggak usah diatur-atur lagi, kan sudah pintar dia," ujar T.

T dan N dilaporkan atas dugaan tindak pidana penelantaran anak, perlakuan salah, kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com