Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjara dan Denda Bisa Hancurkan Fondasi Keluarga Penelantar Anak

Kompas.com - 15/05/2015, 10:47 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasal pidana berlapis yang akan dijeratkan kepada orangtua yang menelantarkan anak-anaknya dianggap tidak tepat untuk kasus tersebut. Psikolog Reza Indragiri Amriel menilai, penyelesaian masalah itu seharusnya menggunakan pendekatan kekeluargaan agar fondasi keluarga itu terbangun kembali.

"Penjara dan denda justru semakin menghancurkan fondasi keluarga tersebut. Bukankah tujuan utama semestinya adalah mengutuhkan keluarga tersebut kembali dan mengefektifkan peran orangtua?" ujar Reza Indragiri Amriel kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2015) pagi.

Meski pola asuh pada anak-anak itu tergolong salah, orangtua tersebut tidak serta-merta ditindak sebagai pelaku kejahatan. Menurut Reza, hal itu terjadi karena kurang pahamnya mereka untuk berperan efektif sebagai orangtua biologis.

Terapi keluarga, parenting course, dan sejenisnya bisa menjadi langkah yang diprioritaskan untuk mengedukasi wawasan orangtua itu agar tidak salah lagi mengasuh anak-anaknya.

"Memang ada pasal yang memungkinkan pencabutan kuasa asuh. Tapi, sekali lagi, kalimatnya jangan berhenti sampai di situ, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) juga perlu meninjau opsi lain agar kepentingan anak bisa lebih terpenuhi," kata dosen psikologi forensik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dan Universitas Indonesia itu.

Reza menambahkan, selain menyuruh orangtua menjalani edukasi pengasuhan anak, pemerintah juga sebaiknya mengawasi penyelesaian kasus tersebut agar anak yang menjadi korban tidak telantar kembali.

"Negara menyupervisi proses edukasi tersebut. Jika orangtua kembali abai, penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. Begitu sepantasnya terobosan hukum terhadap orangtua yang menelantarkan anak-anaknya di Cibubur," ujar Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com