"Ya penyitaan sudah mulai dilakukan kemarin hingga hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2015).
Wiyagus mengatakan, penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur yakni dilengkapi dengan surat dari pengadilan. Tujuan penyitaan adalah untuk mengamankan barang bukti kasus tersebut. Namun, ia tak mau menyebutkan sekolah mana saja yang UPS-nya telah disita, tetapi berlokasi di Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, antara lain anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar. Keduanya diketahui merupakan anggota Komisi E yang membidangi pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.