Namun, pertemuan tersebut mendapat tentangan dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. "Saya dalam posisi tidak sepaham dan menolak pertemuan tersebut," kata Arist melalui siaran persnya kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2015).
Pertama, Arist beranggapan, kelima anak T dan N, khususnya D (8), dan dua anak kembar, masih dalam keadaan trauma akut dan masih membutuhkan terapi intensif. Kedua, sampai hari ini, menurut dia, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangkah walaupun telah ditemukan bukti penelantaran dan perlakuan salah.
"Ketiga, atas ditetapkannya kedua orangtua sebagai tersangka tindak pidana narkoba ada dugaan kuat untuk mengalihkan peristiwa penelantaran anak ke kasus penggunaan narkoba yang ujung-ujungnya direkomendasi untuk di rehabilitasi," ujar Arist.
Dengan demikian, lanjut dia, seolah-olah penelantaran itu dibenarkan karena dampak dari narkoba. Arist mengatakan, pihaknya mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan dua orangtua tersebut sebagai tersangka.
"Dan menolak keras kelima orang anak dipertemukan dengan orangtuanya," ujar Arist.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.