Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, DR berasal dari Biro Opersional Polda Metro Jaya. Ia tidak memiliki izin dan tidak dibekali senjata api dalam bertugas. [Baca: Cekcok, Anggota Polisi Letuskan Senjata Api dan Kena Jarinya Sendiri]
"Dia tidak memiliki izin memegang senjata dan tidak membawa senjata yang dibekali untuk polisi," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5/2015).
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, senjata yang ditembakkannya itu pun tidak memiliki izin. Senjata itu bermerek H&K dan berkaliber 22 milimeter. [Baca: Polisi "Koboi" Tak Gunakan Senjata Standar Polri]
Saat ini, senjata itu masih diselidiki oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Namun, polisi memastikan senjata yang dipakai DR bukanlah senjata standar Polri.
Senjata api yang digunakan sebagai standar Polri adalah revolver berkaliber 38 milimeter.
DR terlibat cekcok dengan petugas sekuriti pul taksi Blue Bird. Kemudian, DR mengacungkan senjata kepada petugas sekuriti itu.
Sempat terjadi perebutan senjata dan letusan tembakan. Namun, peluru hanya mengenai jari telunjuk DR. Tidak ada korban jiwa dari insiden tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.