Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Teman Ahok" Galang Pengumpulan KTP untuk Pilkada 2017

Kompas.com - 08/06/2015, 08:01 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, "Teman Ahok", mengajak warga masyarakat untuk mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. Hal itu ditujukan untuk warga yang menginginkan Ahok maju sebagai calon gubernur pada 2017 mendatang.

Aksi pengumpulan KTP dilakukan menyusul adanya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 yang memperketat syarat pencalonan kader independen. Salah satu syaratnya adalah pengumpulan KTP tidak bisa lagi dilakukan melalui email atau online, tetapi harus memiliki keabsahan dalam bentuk cetak fisik.

Dalam laman situsnya, www.temanahok.com, Teman Ahok memaparkan empat langkah untuk warga yang berminat memberikan dukungannya pada Ahok. Langkah pertama adalah dengan mengunduh file panduan mengisi formulir (2 lembar), form dukungan model B-1 KWK Perserorangan (3 lembar) dan formulir pernyataan tidak mendukung calon lain (1 lembar).

Semua form tersebut diminta dicetak dalam ukuran kertas folio/A4. Bila telah dilakukan, langkah selanjutnya adalah mengisi form dukungan model B1-KWK Perseorangan di halaman 1 dan 2 saja. Namun halaman 3 tidak perlu diisi karena itu merupakan lembar pengesahan.

"Setiap form hanya berlaku untuk kelurahan yang sama. Misal, dalam satu form berisi 10 orang pendukung, maka mereka harus berasal dan KTP berdomisili dari kelurhan yang sama. Jika teman-teman mengisi dukungan untuk form Pasar Minggu, semuanya harus berasal dari data pendukung dengan alamat KTP di kelurahan Pasar Minggu," tulis panduan di situs tersebut.

Langkah ketiga, warga pendukung Ahok diminta mengisi formulir tidak mendukung calon lain di lembar Model TA 1-TMN Ahok. Warga diminta menyertakan fotokopi KTP ukuran asli yang ditempel dalam form ini dengan sisi biodata menghadap ke depan. Berbeda dari form dukungan, form Tidak Mendukung Calon Lain bersifat personal, karena masing-masing hanya berlaku untuk satu orang pemberi dukungan.

"Jika teman-teman mengumpulkan 10 nama dalam 1 form dukungan, maka jumlah form tidak mendukung calon lain yang harus diisi berjumlah 10 lembar form yang bisa difotokopi atau diprint lebih banyak," papar Teman Ahok.

Bila langkah ketiga telah dilakukan, langkah terakhir adalah memasukan form tersebut ke dalam amplop dan mengirimkannya ke PO BOX 1072 JKS 12010.

Namun warga pendukung Ahok juga bisa mengirimkan atau bahkan mengantarkan dokumen tersebut langsung ke Sekretariat Teman Ahok di Komplek Graha Pejaten Nomor 3, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12510.

Namun sebelum mengirim, warga pendukung Ahok diminta memotret dokumen tersebut dan mengunggahnya ke Twitter, dengan memberikan tag ke akun @temanahok, atau mempostingnya ke laman Facebook Teman Ahok.

"Ingat, dokumen jangan sampai basah, sobek, rusak, atau terlipat. Kami menyarankan teman-teman untuk menggunakan amplop yang benar," tutur Teman Ahok.

Sebagai informasi, saat ini Ahok tidak bergabung di partai politik manapun. Sejumlah kalangan, bahkan Ahok sendiri memprediksi kemungkinan besar akan maju melalui jalur independen.

Untuk dukungan terhadap calon independen, selain KTP, dokumen kependudukan lainnya yang diperbolehkan adalah paspor yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi DKI Jakarta dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.

Namun Teman Ahok menyarankan agar dokumen yang digunakan adalah KTP, dan menghindari penggunaan Kartu Keluarga. Jika memang sangat terpaksa, fotokopi paspor bisa menjadi alternatif selanjutnya.

"Kami tidak menyarankan penggunaan fotokopi Kartu Keluarga karena walaupun berisi banyak nama, tapi satu Kartu Keluarga hanya berlaku untuk satu orang yang ada di dalamnya saja. Lagipula ukurannya juga terlalu besar, sehingga agak menyulitkan proses lebih lanjut," ujar Teman Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com