"Bisa sanksi teguran lisan maupun tertulis, penghentian atau penutupan penyelenggara usaha," ujar Kepala Sudin (Kasudin) Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jakarta Utara Suwarto, saat dihubungi, Rabu (17/6/2015).
Selain sanksi teguran, pihak Sudin juga menyiapkan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda. Menurut dia, pihak Sudin akan melakukan monitoring sebagai bentuk pengawasan terhadap jadwal buka tutup tempat hiburan malam.
"Sanksi pidananya berupa ancaman kurungan maksimal selama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Sudin telah mengatur jadwal buka tutup terhadap beberapa tempat hiburan malam. Beberapa tempat hiburan malam yang menjadi fokus Sudin antara lain klub malam, diskotek, mandi uap (spa), dan griya pijat, termasuk tempat hiburan billiar, usaha bar pribadi, dan sejenisnya.
Menurut Suwarto, usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Untuk penyelenggaraan usaha biliar, harus tutup selama Ramadhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.