Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Taksi Uber, Pemerintah Dinilai Hadapi "Turbulensi"

Kompas.com - 02/07/2015, 09:15 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan taksi Uber yang sudah beroperasi di Jakarta hampir satu tahun masih belum lepas dari pro dan kontra. Pengoperasian taksi yang menggunakan mobil sewaan tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk inovasi yang menyalahi regulasi.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Soegeng Poernomo mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah diskusi yang mempertemukan pihak Organda DKI, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, dengan pihak taksi Uber di Kemanggisan, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2015) malam.

Menurut Soegeng, sampai saat ini, taksi Uber cukup diminati di Jakarta. "Uber atau sejenisnya, kalau tidak digunakan masyarakat, akan mati dengan sendirinya. Kenyataannya, sampai saat ini masih ada," kata Soegeng.

Inovasi yang digunakan Uber adalah menggunakan aplikasi yang mempertemukan sopir dengan mobil sewaannya ke penumpang yang memesan jasa transportasi dari aplikasi yang sama.

Dari sisi konsumen, sementara ini cukup banyak pengguna taksi Uber yang mengaku puas dengan pelayanannya. Masalah lain datang terkait perizinan dan regulasi.

Uber dianggap menyalahi aturan yang mengharuskan kendaraan umum memakai plat kuning, penetapan tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur setempat, dan sebagainya.

Namun regulasi yang ada saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sama sekali tidak mengatur tentang inovasi yang diterapkan Uber.

Menurut Soegeng, kondisi seperti itu sangat wajar terjadi di negara berkembang. Di satu sisi, inovasi semakin cepat terjadi karena didukung perkembangan teknologi, sedangkan di sisi lainnya, regulasi pemerintah belum siap dengan inovasi-inovasi tersebut.

"Ciri khas negara berkembang, regulasi terhambat, ketinggalan sama inovasi. Kondisi ini yang dinamakan 'turbulensi'," tambah Soegeng.

Solusi dari kondisi "turbulensi" ini yaitu pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang mengatur penggunaan teknologi dalam bisnis jasa transportasi.

Wakil Ketua Komisi 5 DPR RI Yudi Widiana yang turut hadir dalam acara itu menyanggupi saran Soegeng. Yudi pun mengumumkan akan segera menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional.

Harapannya, dengan ada regulasi yang mengatur secara khusus, tidak ada lagi "gesekan" yang terjadi di lapangan. Regulasi itu tidak hanya untuk taksi Uber, tetapi juga bagi pengusaha penyedia jasa transportasi lainnya, seperti Go-Jek, Grab Bike dan Grab Taxi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com