Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Normalisasi Kali Pesanggrahan

Kompas.com - 07/07/2015, 16:00 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan korupsi normalisasi Kali Pesanggrahan. Pengerjaan tersebut lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi DKI Jakarta sebanyak Rp 32.802.128.900.

Dari penyidikan ada lima orang yang ditetapkan sebagak tersangka, yakni MD, berperan mengurus dokumen kepemikan tanah, HS penyandang dana, ABD mengaku pemilik tanah, dan JN mengaku pemilik tanah.

"Satu lagi MR alias M bertugas mengurus dokumen tetapi masih buron," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Keempat orang tersebut berada di luar pemerintahan dan berperan mengelabui pemerintah soal pembebasan tanah di Kali Pesanggrahan.

Mereka menyebut tanah di pinggiran kali tersebut milik ABD dan JN. "ABD dan JN disuruh MD untuk mengakui sebagai ahli waris atas kepemilikan tanah yang akan dibebaskan Dinas PU DKI Jakarta. Padahal tanah tersebut milik salah satu BUMD DKI Jakarta yan telah dibebaskan tahun 1974," ujar Mudjiono.

MD dan MR mengurus tanah tersebut ke kantor Kelurahan Lebak Bulus dengan menggunakan dokumen palsu berupa: A. Girik No. 139 an Wajib Pajak Daung bin Isnain; B. Girik No. 515 an Wajib Pajak Ilam bin Sailin; C. SPPT - PBB Tahun 2011 dan 2012 an Wajib Pajak ABD; D. SPPT - PBB Tahun 2011 dan 2012 an Wajib Pajak JN.

Saat ini polisi sudah memeriksa 77 saksi. Mulai dari warga setempat, kelurahan, Dinas PU DKI Jakarta, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Jakarta Selatan, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan orang-orang yang terkait dengan pengadaan ini.

"Tentunya ada (keterlibatan pejabat). Kita tidak bisa dapat paling atasnya. Bergerak dari bawah," kata Mudjiono.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 32,8 miliar. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undag RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com