"Belanja operasional dan belanja modal di 48 paket, kita menengarai ada unsur kecurangan yang berjumlah Rp 211,34 miliar dari total Rp 214 miliar total anggaran untuk itu," kata juru bicara BPK, R Yudi Ramdan, di kantornya, Rabu (8/7/2015).
Menurut Yudi, kecurigaan itu muncul karena BPK tidak bisa menelusuri rincian pengeluaran yang digunakan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama bersama para jajarannya. [Baca: Ahok: Makin Bagus kalau Bermusuhan dengan BPK]
Lemahnya kontrol dan laporan Pemprov DKI dalam mengendalikan pengeluaran itu menjadi salah satu alasan BPK memberi rapor Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014.
"Belanja modal dan operasi itu masih ada kelemahannya dalam sistem pengendalian. Kami sebut ini pemborosan karena ada dokumen yang tidak lengkap, modusnya kurang lebih seperti itu," ucap Yudi.
Dalam kesempatan yang sama, Yudi juga mengklaim hasil pemeriksaan BPK berasal dari proses yang independen. Laporan hasil pemeriksaan itu pun tidak bermaksud untuk mencari-cari kesalahan pihak yang diperiksa.
"Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk mengungkap kecurangan, tetapi jika ada (ditemukan) kecurangan, kita ungkap dalam laporan. Laporan ini substansinya bertujuan memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.