"Ini saya memegang berita acara penyerahan pada Pemerintah Daerah (DKI Jakarta) itu, disampaikan ke Sekda (Saefullah) pada 6 juli seusai Paripurna DPRD," kata Yudi di gedung BPK, Rabu (8/7/2015) pagi.
Yudi juga menjelaskan alasan mengapa berkas LHP tersebut dibuka saat rapat Paripurna DPRD. Menurut pria berkacamata ini, sejak tahun 2010 ada kesepakatan bersama mengenai tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Provinsi atau Kabupaten Kota.
"Mengapa di sana, karena ada MoU yang sudah berlaku sejak tahun 2010 untuk BPK agar selalu menyerahkan (HLP) di Paripurna," ujar Yudi.
Dalam laporan tersebut, laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014 dibawah Pimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).
Ahok, panggilan Basuki, mempertanyakan penilaian oleh BPK tersebut. Bahkan, Ahok sempat mengeluhkan laporan tersebut tidak ikut diberikan padanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.