Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Terima Miss HR Bebas, Orangtua L Berlinang Air Mata

Kompas.com - 08/07/2015, 19:47 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - BT berteriak spontan saat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara IBN Oka Diputra membacakan berkas putusan terdakwa Miss HR, Rabu (8/7/2015). Ibu dari L (3,5), korban pelecahan seksual tersebut, tidak terima dengan keputusan vonis hakim yang membebaskan terdakwa dari hukuman.

"Palsu ini semua. Pengadilan macam apa ini?" teriak BT seraya melangkah keluar dari ruang sidang Cakra.

Pantauan Kompas.com, jalannya sidang berlangsung alot. Puluhan guru Saint Monica yang memenuhi ruang sidang tampak serius mengikuti pembacaan berkas tuntutan oleh majelis hakim.

Di deretan paling belakang, BT dan kuasa hukumnya berdiri menyimak jalannya persidangan tanpa berkedip. [Baca: Miss HR Divonis Bebas dalam Kasus Pelecehan, Guru Saint Monica Menangis]

Air mata perempuan berkulit putih tersebut kian tak terbendung begitu hakim tidak mempertimbangkan setiap dakwaan dan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Beberapa kali, BT tampak berdiskusi sambil berbisik dengan kuasa hukumnya Didi, di sela persidangan.

"Bagaimana bisa barang bukti CCTV dikesampingkan sama hakim?" bisik BT kepada Didi.

Puncaknya, BT pergi meski sidang belum berakhir. Tepat di depan pintu ruang persidangan, BT menyampaikan unek-uneknya terkait jalannya persidangan.

"Nanti akan banyak kasus seperti Engeline. Kasus-kasus pencabulan dan pelecehan akan semakin merajalela. Palsu semua persidangan ini. Kenapa semua fakta diputarbalikkan," tuturnya sambil berlinang air mata.

BT merasa sia-sia dengan upayanya memperjuangkan hukum terhadap anaknya. Dia menganggap lembaga-lembaga perlindungan anak yang ada di Indonesia tidak berfungsi optimal.

"Buat apa saya berjuang sampai saat ini. Sudah banyak anak Indonesia yang mendapat pelecehan. Ini jeritan hati rakyat," ujarnya.

Seperti diketahui, Miss HR dinyatakan tidak bersalah terkait kasus pelecehan seksual di sekolah Saint Monica.

Ketua mejelis hakim IBN Oka Diputra menyatakan Miss HR dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan terdakwa untuk bebas dari tahanan.

Miss HR sebelumnya dituntut JPU hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman tersebut dianggap sesuai dengan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Miss HR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara pada (6/8/2014) lalu. HR diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) periode April 2014 lalu. Kemudian, HR resmi duduk di kursi terdakwa terkait kasus tersebut, Rabu (4/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com