Menurut Yanti, salah satu kuasa hukum Christopher, pria itu sempat datang ke PN Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tidak kunjung datang sehingga persidangan tidak bisa segera dimulai.
"Dia jadi stres kelamaan menunggu, kemudian sakit, mag-nya kumat. Jadinya pulang, tidak bisa ikut sidang," ujar Yanti sambil keluar dari ruang sidang. Yanti pun mengatakan, Christopher meninggalkan PN Jaksel sekitar pukul 14.00 WIB. Padahal persidangan dimulai pukul 16.30 WIB. [Baca: Christopher Sakit, Sidang Tuntutan Kecelakaan Pondok Indah Ditunda]
Pada hari ini, seharusnya Christopher menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Namun, karena Christopher tidak bisa hadir maka sidang ditunda hingga Rabu 5 Agustus 2015 mendatang.
Untuk diketahui, Christopher pada 20 Januari 2015 lalu mengendarai mobil Mitsubishi Outlander Sport milik temannya Muhammad Ali.
Namun, ketika mengemudi dengan kecepatan tinggi, pria itu lepas kendali dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah.
Insiden itu menewaskan empat orang. Pada 5 Mei 2015, Christopher diubah statusnya dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota.
Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota. Ia pun tidak perlu ditahan selama proses persidangan berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.