Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Picanto Ungkap Alasan Tembak Mobil Lain di JORR

Kompas.com - 30/07/2015, 18:53 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengemudi mobil KIA Picanto bernomor polisi B 1191 SZN yang menembak pengendara mobil lainnya di Tol JORR Kilometer 11, Cipayung, Jakarta Timur, mengaku hendak memperingatkan pengendara tersebut.

R mengatakan, pengendara lain itu sudah melaju dengan zig-zag, dan cukup kencang di jalan tol sebelum akhirnya memotong jalur dia.

"Justru dia yang zig-zag duluan. Saya cuma memberitahukan ke dia cara mengemudi yang baik. Awalnya kami main salip-salipan, bahkan kalau nunjukin (rekaman) CCTV (tol) pun saya berani karena kami berdua sama-sama kecepatan tinggi," kata R kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (30/7/2015).

R mengaku hendak memperingatkan bahwa korban sudah mengemudi dengan kecepatan tinggi, padahal membawa anak. Dia mengaku tidak ingin korban celaka.

Namun, setelah menembak, R mengatakan dia melihat korban memberikan isyarat "pakai otak" dengan menunjukkan jari ke arah kepala.

"Saya cuma pengin ngasih tau dia, 'Di dalam mobil lu ada anak-anak'. Saya juga tahu dia kemudian dekatin mobil saya untuk foto mobil saya," ujar R.

Meskipun demikian, R mengakui bahwa tindakannya sudah melanggar hukum. "Saya akui, soal penembakan itu, saya salah, saya khilaf. (Namun), saya nembaknya di pinggir. Saya pernah latihan," ujar anggota sebuah klub menembak tersebut.

Seperti diberitakan, pengemudi mobil Picanto merah yang menembak sesama pengendara di jalan tol ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan. Pelaku nekat menembak sesama pengendara karena tidak terima mobilnya disalip. Kedua mobil sempat saling menyalip sebelum akhirnya R menembak mobil lainnya.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, empat hari setelah kejadian itu. Dari tangannya, polisi menyita senjata airgun dan proyektilnya.

Staf pemasaran sebuah perusahaan swasta itu dijerat dengan Undang-Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com