Bantahan-bantahan yang dilontarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budihartono saat rapat kemarin hanya menjadi bahan pertimbangan saja.
"Kita berpegang kepada audit BPK saja, itu kan sudah laporan resmi dari BPK. Walau ada bantahan nanti kita bisa pertimbangkan saja," ujar Triwisaksanadi ketika dihubungi, Jumat (7/8/2015).
Mengenai permintaan pihak eksekutif untuk dipertemukan dengan BPK, Sani (sapaan Triwisaksana) mengatakan, hal tersebut menunggu evaluasi dari rapat kemarin terlebih dahulu. Sebab, Pansus BPK sudah memiliki jadwal tersendiri untuk membahas temuan-temuan BPK ini.
Jadwal terdekat, minggu depan Pansus BPK akan kembali memanggil eksekutif untuk membahas temuan di lahan Sumber Waras. "Nanti kita evaluasi dululah soal bertemu dengan BPK, yang jelas agenda terdekat minggu depan soal sumber waras," ujar Sani.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budihartono membantah segala temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal aset di Mangga Dua yang dibicarakan dengan Pansus LHP BPK kemarin sore. Sebab, kenyataan di lapangan bisa saja berbeda dengan hasil audit BPK.
Heru mengatakan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah seluruh lahan di Mangga Dua merupakan milil Pemda DKI. Jika ada yang bukan milik Pemda DKI, sudah sewajarnya Pemda DKI tidak memiliki sertifikat HPL itu.
Heru mengatakan, mungkin saja beberapa sertifikat HPL tidak dimiliki Pemda DKI. Tetapi dia memastikan bahwa lahan tidak dikuasai pihak lain.
Heru juga mengatakan, mungkin saja HGB di lahan tersebut tidak seluruhnya dimiliki Pemda DKI. Akan tetapi itu biasanya karena lahan tersebut berupa jalan, saluran, trotoar, hingga fasos dan fasum yang tidak mungkin memiliki HGB. Dia menduga, BPK tidak turun ke lapangan untuk mengecek kondisi sebenarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.