Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Layanan Pengurusan Izin Satu Hari Jadi di PTSP Jakarta Pusat

Kompas.com - 13/08/2015, 16:17 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelayanan administrasi dalam program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Wali Kota Jakarta Pusat masih memakan waktu hingga 14 hari kerja.

Layanan kilat one day service (ODS) yang diklaim Kepala Badan PTSP Edy Junaedi sudah mulai berjalan sejak 1 Agustus 2015 lalu itu tidak terjadi di PTSP kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Melalui layanan ODS ini, waktu pengurusan izin dari yang semula 4-20 hari menjadi satu hari.

"Saat ini masih belum ada perintah, belum berlaku one day service. Baru nanti kan tanggal 18 (Agustus) di-launching Pak Gubernur," kata Hadi, salah satu petugas PTSP di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015). (Baca: 18 Agustus, Ahok Luncurkan "One Day Service" Perizinan di PTSP)

PTSP kantor Wali Kota Jakarta Pusat cukup ramai pada Kamis ini. Menurut Hadi, hampir setiap hari PTSP di sana didatangi oleh seratusan warga yang kebanyakan mengajukan permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Di PTSP Kecamatan Gambir, layanan kilat ODS juga belum sepenuhnya dilakukan. Petugas baru menguji coba layanan tersebut terbatas pada pengurusan izin tenaga kerja asing dan SIUP.

"Resminya sih tanggal 18 nanti, tetapi kemarin kami sudah uji coba one day service buat SIUP sama izin tenaga kerja asing. Untuk keseluruhan sih baru nanti pas peresmian tanggal 18 itu," kata Darwis, petugas PTSP Kecamatan Gambir.

Kecamatan Gambir tergolong sepi dari warga yang ingin mengurus administrasi. Menurut Darwis, warga yang datang hanya sekitar 20 orang setiap harinya.

Menurut data Badan PTSP, perizinan yang dapat dilayani secara kilat mencakup delapan perizinan yang diurus di Kantor PTSP Balai Kota.

Perizinan itu meliputi izin usaha jasa pengurusan transportasi, izin penyelenggaraan kendaraan bermotor umum, izin operasional angkutan umum, izin usaha jasa konstruksi, legalisasi izin pelaku teknis bangunan, izin rekomendasi penelitian, izin memperkerjakan tenaga asing, dan rencana penggunaan tenaga asing.

Sementara itu, perizinan yang diurus secara kilat dalam layanan PTSP di kantor wali kota antara lain pengurusan surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan izin rekomendasi penelitian.

Untuk kantor PTSP tingkat kecamatan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat meliputi surat izin usaha perdagangan mikro, surat izin kerja apoteker, surat izin praktik apoteker, dan izin mendirikan bangunan kategori rumah tinggal.

Adapun untuk tingkat kelurahan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat adalah izin penggunaan tanah makam, surat izin praktik dokter gigi, dan kartu pencari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com