Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Reklamasi 17 Pulau di Pantai Utara Jakarta, Siapa Untung?

Kompas.com - 22/08/2015, 17:00 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar ilmu perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan bahwa rencana reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat banyak. Reklamasi semestinya tidak hanya menguntungkan pengembang kawasan tersebut, tetapi justru merugikan warga di sekitar kawasan.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk "Pentingkah Reklamasi Jakarta" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2015). Diskusi ini menyoroti usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang rancangan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil kepada DPRD DKI agar dapat dibuat menjadi peraturan daerah (perda). Perda tersebut akan berguna untuk menentukan zonasi pada reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta.

"Reklamasi ini untuk siapa? Siapa yang beli tanah hasil reklamasi itu? Harga tanah sekarang bergerak tidak sangat terkendali. Tapi siapa coba yang beli? Bukan juta-jutaan lagi, tapi sudah triliunan (rupiah)," ujar Yayat dalam sebuah

Yayat mengatakan, berdasarkan peraturan, pihak asing tidak boleh memiliki lahan di Indonesia. Mereka hanya boleh mendapatkan hak pakai, yang harus diperpanjang dalam waktu 20 tahun. Untuk lahan yang tadinya berupa perairan, maka hak pengelolaan lahan (HPL) tetap milik Pemerintah Provinsi DKI.

Dengan semua aturan itu, Yayat mengatakan bahwa seharusnya reklamasi dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat. Manfaat itu tidak boleh hanya dirasakan oleh penghuni area reklamasi, tetapi juga warga di luar area reklamasi yang mungkin terkena dampak atas reklamasi tersebut.

"Jangan sampai yang direklamasi tidak tenggelam, tetapi yang tidak direklamasi malah tenggelam," ujar Yayat.

Dalam diskusi yang sama, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus mengatakan bahwa proses reklamasi harus memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak. "Misalkan, kita lakukan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Tadinya nelayan bisa menuju pantai berjalan kaki 100 meter saja. Saat reklamasi, dia harus hadapi situasi ke pantai bisa 1 km bahkan lebih. Ini jadi satu hal yang perlu diperhatikan supaya kepentingan masyarakat tidak hilang begitu saja tanpa kompensasi," ujar Bestari.

Dengan demikian, Bestari yakin bahwa reklamasi yang dilakukan tidak hanya menguntungkan pihak pengembang, tetapi juga memberikan keuntungan bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com