Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kalau Peraturannya Suruh Saya Bayar 1.000 persen, Ya Gue Kasih Aja

Kompas.com - 25/08/2015, 12:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 190 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian santunan terhadap pengguna penggarap tanah negara, dikhususkan bagi warga normalisasi Kali Ciliwung.

Pemberian uang kerahiman sebesar 25 persen nilai jual objek pajak (NJOP) yang tercantum dalam aturan itu sudah tidak berlaku lagi. Sebab, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Sehingga warga terkena dampak penertiban yang tidak memiliki sertifikat kepemilikan lahan tidak akan mendapat uang kerahiman. 

"Saya ikuti aturan saja, karena itu bukan duit saya kok. Kalau peraturannya suruh saya bayar 1.000 persen, ya gue kasih aja," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (25/8/2015).  

Basuki mengatakan, selama memimpin rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota, Basuki selalu meminta Dinas Pekerjaan Umum membuat Pergub pemberian uang kerahiman khusus bagi warga bantaran Kali Ciliwung.

Namun, karena pemberian uang kerahiman tidak diizinkan, maka Pemprov DKI mendorong warga untuk relokasi ke rusunawa. Selama DKI belum bisa memberi rusun yang laik pakai, maka DKI tidak bisa menertibkan pemukiman di bantaran kali.

"Kalau (uang kerahiman) untuk warga penertiban kali lain, enggak boleh saya bilang. Untuk Ciliwung, okelah kami kasih. Jadi saya juga bukan mau cari gara-gara, kalau kamu mau berdebat sama saya enggak karuan, ya saya ladenin. Tidak usah berdebat sama saya karena di negara kita itu enggak dikenal uang kerahiman," kata Basuki. 

Basuki sebelumnya juga telah memberi penawaran kepada warga korban penertiban Kali Ciliwung. Bagi warga Kampung Pulo memiliki sertifikat yang akan mendapatkan ganti rugi. Namun ganti rugi yang diberikan juga berupa rusunawa. Jumlahnya disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki.

Sayangnya, dari 520 bidang yang terkena normalisasi Sungai Ciliwung tidak ada yang memiliki sertifikat. Mereka hanya memiliki akta jual beli bangunan diatas lahan negara.

"Gimana kalau mau duit dan mau rusun juga, kami cari aturannya enggak ketemu. Oke kami cari solusi yang lain. Kami bikin tinggi saja rumahnya. Kalau anda punya tanah, punya bukti hak milik. Saya ganti 1,5 kali. Kalau 100 meter diganti 150 meter dan kami kasih sertifikat HPL. Tidak mungkin saya kasih uang kerahiman, nanti masuk penjara," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com