Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Rencana Penertiban di Bidara Cina?

Kompas.com - 26/08/2015, 11:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah permukiman di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, rencananya ditertibkan terkait proyek sodetan Ciliwung-KBT yang akan melintasi wilayah tersebut.

Namun, rencana tersebut masih terkendala karena persoalan status tanah dan ganti rugi yang diminta warga.

Astriyani, warga RT 09 RW 04 Bidara Cina mengatakan, warga setempat telah mengajukan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu gugatan yakni untuk menuntut ganti rugi ke Pemprov DKI sesuai dengan bunyi surat keputusan (SK) DKI Nomor 81 Tahun 2014 diktum ke 5. "Itu tentang ganti rugi kepada warga," kata Astriyani kepada Kompas.com, Rabu (26/8/2015).

Astriyani merupakan salah satu anggota Tim 14 yang dibentuk warga setempat untuk mengurusi masalah itu. Tim ini juga meminta pengadilan membatalkan sertifikat hak pakai Pemprov DKI yang dikeluarkan tahun 1996, tentang klaim atas lahan seluas sekitar 34.000 meter persergi.

Sertifikat ini menurut warga dirasa janggal. "Kita enggak pernah tahu ada sertifikat-sertifikat itu. Karena beberapa warga itu punya sertifikat hak milik di tanah yang justru diklaim Pemprov," ujar Astriyani.

Menurut dia, tuduhan menduduki tanah negara itu keliru. Sebab, warga setempat ada yang sudah mengurus dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) karena telah tinggal di sana sejak tahun 1940.

Sertifikat

Astriyani mengatakan, ada warga yang telah mengajukan sertifikat hak guna bangunan (HGB), sertifikat hak pakai, sampai dengan sertifikat hak milik (SHM).

"Menurut UU Agraria juga, warga yang sudah menempati lebih dari 20 tahun, itu bisa mengajukan HGB. Dan lebih dari 20 tahun lagi, bisa mengajukan hak pakai. Kemudian 20 lagi itu bisa jadi hak milik. Dan warga di sini sudah ada yang sampai punya SHM. Kita enggak pernah merasa menduduki tanah negara," dia menjelaskan.

Selain klaim pemerintah atas lahan setempat, klaim kepemilikan lahan juga datang dari pihak perorangan (swasta) bernama Hengki. Hengki mengklaim lahan seluas setempat sekitar 8.000 meter persegi miliknya dengan SHM tahun 1976.

"Kita juga enggak pernah tahu siapa Hengki itu. Dan lucunya, selama dari sosialisasi (penertiban sejak) tahun 2014, itu enggak pernah disebutkan (nama Hengki)," ujar Astriyani.

Lebih-lebih, rencana penertiban akan dilakukan di atas lahan yang diklaim sebagai milik Hengki tersebut. Lahan milik Hengki disebut-sebut mulai dari depan SBPU Bidaracina hingga ke belakang Sungai Ciliwung, tepatnya di RT 09 RW 04.

"Sehingga kalau yang mau tertibkan Pemprov, apa hubungan hukumnya dengan Hengki? Harusnya kalau kita yang duduki tanah dia, dia yang gugat kita," ujarnya.

Eksekusi pengadilan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com